SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan Karanganyar terjadi di sebuah pesta hajatan di Tasikmadu.

Solopos.com, KARANGANYAR—Kasus penganiayaan terjadi di Ngijo, Tasikmadu, pada Minggu (19/4/2015) lalu. Korban penganiayaan, Muhammad Yani, 33, mengalami luka parah setelah dihajar pelaku. Saat ini kasus tersebut telah ditangani Polsek Tasikmadu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Tasikmadu, AKP Ibariyadi, mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani. “Pelaku, TA alias Kampret, saat ini sudah kami tahan di Polres Karanganyar. Tinggal menunggu pemberkasan. Jika proses pemberkasan tersebut selesai, kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan” kata dia saat ditemui Solopos.com, di Kantor Polsek Tasikmadu, Selasa (28/4/2015).

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi pesta hajatan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Lokasinya di rumah warga RT 004/RW 002 Ngijo Tengah, Ngijo, Tasikmadu, Walimin, yang sedang punya hajat,” kata dia. Saat itu korban maupun pelaku berada di lokasi kejadian.

Di lokasi tersebut, pelaku membunyikan tape dengan volume keras hingga pukul 02.00 WIB. Warga merasa terganggu dengan aksi pelaku, sehingga ada yang memanggil petugas Polsek Tasikmadu untuk menghentikan aksi pelaku.

Setelah dinasehati petugas kepolisian, pelaku bersedia mematikan tape. Namun ketika polisi meninggalkan lokasi, tape kembali dibunyikan dengan suara lebih keras.

“Kemudian korban berupaya menegur pelaku. Menurut korban, saat itu dirinya justru didorong pelaku hingga jatuh ke selokan kemudian diinjak. Tulang lengannya lepas dari persendiannya,” kata dia.

Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

“Sebelum ke rumah sakit, korban sempat melaporkan dulu kejadian tersebut ke Polsek Tasikmadu. Tapi kami saat itu belum berani menahan pelaku. Sebab kami harus menunggu hasil visum. Sambil menunggu, kami memeriksa enam saksi yang mengetahui kejadian itu,” kata dia.

Menurut Ibariyadi, penahanan baru dapat dilakukan jika ada bukti kondisi kesehatan korban dari dokter.

Pelaku Ditahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang menyatakan korban mengalami luka berat, Polsek Tasikmadu segera menahan pelaku pada Senin (27/4). Dari bukti tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.

Sementara itu korban, warga RT 006/RW 002, Ngijo, Yani, mengatakan dalam kejadian itu dia didorong pelaku hingga terjatuh ke dalam selokan selebar 20 centimeter.

“Kemudian saya diinjak empat kali di sini. Saya memang tidak melakukan perlawanan,” ujarnya sambil menujuk bahunya, saat ditemui Solopos.com di Karanganyar, Selasa.

Dia berharap pelaku penganiayaan dihukum sesuai perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya