SOLOPOS.COM - Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Karanganyar, Paryono dan Dyah Sintawati [ berdiri, kenakan batik] saat menjenguk korban penganiayaan di ruang VIP Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah, Tasikmadu, Sabtu (14/9/2013). ( Tri Indriawati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pihak kepolisian telah memanggil enam saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap pengurus PDIP Kecamatan Jatiyoso, Pardiyanto pada Jumat (14/9/2013) lalu. Kini, aparat kepolisian tengah memburu pelaku yang telah diketahui identitasnya.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Agus Sulistiyanto, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan data olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.
“Ada enam saksi yang diperiksa, mereka yang tahu persis kronologis kejadian. Masih didalami untuk mencari alat bukti kuat,” kataya kepada Solopos.com, Minggu (15/9/2013).
Pihaknya juga membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Menurutnya, pengusutan kasus tersebut harus berdasarkan alat bukti kuat untuk mencari pelaku penganiayaan. Proses penyelidikan dilakukan khusus agar tak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Kepolisian akan meningkatkan patroli rutin selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar. Langkah ini dilakukan agar peristiwa tersebut tak terulang kembali lantaran berpotensi memicu konflik horizontal. “Ada tim khusus yang bertugas menyelidiki langsung kasus itu. Semoga saja tak ada lagi kasus serupa selama Pilkada,” jelasnya.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, pihaknya telah mengecek ke lokasi kejadian untuk mencari alat bukti kasus pengrusakan atribut Pilkada tersebut. Tak menutup kemungkinan, beberapa saksi bakal dimintai keterangan.
Joko menyatakan pengrusakan atribut calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) merupakan pelanggaran pidana. Pelakunya dapat diseret ke ranah hukum. Pelaku pengrusakan atribut Pilkada dijerat Pasal 116 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan ancaman hukuman maksimal selama enam bulan dan denda maksimal senilai Rp1 juta. “Jika pelaku tertangkap kami akan segera melaporkan ke posko penegakan hukum terpadu (gakumdu). Itu sudah melanggar hukum pidana,” tandas Joko.

Kini, Pardiyanto masih terbaring lemas di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar setelah sempat dirawat di Puskesmas Jatiyoso. Korban menderita luka sayatan di sejumlah bagian tubuhnya lantaran memergoki seseorang pelaku yang merusak atribut pasangan Paryono-Dyah Shintawati (Pasti).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya