SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak (ketiga kiri), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penggunaan senjata tajam tanpa izin sehingga melukai orang lain saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Senin (4/9/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Karanganyar diduga dilakukan oleh pentolan perguruan silat.

Solopos.com, KARANGANYAR — Personel Satreskrim Polres Karanganyar menangkap pentolan salah satu perguruan silat di Karanganyar, AM, 42. Warga Desa/Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, itu ditangkap karena diduga berbuat onar di acara reuni yang diselenggarakan perguruan silatnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akibat ulah AM pada acara reuni di dekat Pasar Hewan Jambangan, Desa Pereng, Mojogedang, dua orang terluka akibat terkena sabetan pedang. Mereka adalah MS, 44, polisi yang tercatat sebagai warga Desa Pereng, Mojogedang, dan HS, 39, warga Desa Pereng, Mojogedang.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun dari polisi, AM datang ke acara itu pada Selasa (29/8/2017) pukul 23.30 WIB sambil membawa pedang sepanjang 68 sentimeter (cm). AM nekat melakukan hal itu karena terkait persoalan internal perguruan silat.

“Tersangka mendatangi lokasi sambil marah-marah. Dia mencari seseorang. Nah yang dicarinya tidak ada. Dia merusak dan mengacungkan sebilah golok. Beberapa orang mencoba menenangkan tetapi malah kena sabet. Seorang di antara anggota polisi, Bripka MS,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, Senin (4/9/2017).

Anggota Polres Sragen itu mengalami luka robek di bagian tangan kiri korban, tepatnya antara ibu jari dan jari telunjuk sedangkan HS mengalami luka robek tangan kanan di bagian dekat jari kelingking. Mereka mendapat perawatan di klinik di Jirapan, Masaran, Sragen.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan tersangka berhasil ditangkap selang tiga jam setelah berbuat onar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pedang, kursi plastik yang sudah rusak, dan satu potong baju lengan panjang motif garis-garis warna biru putih terdapat bercak darah di lengan kanan dan kiri.

Menurut pengakuannya terhadap penyidik, AM marah seusai membaca pesan pada grup Whatsapp. Menurut dia salah seorang anggota dalam grup itu menebar provokasi. Isi provokasi diduga berkaitan dengan kepemimpinannya pada perguruan silat tersebut. “Saya mau cari dia, yang memprovokasi di grup WA [whatsapp],” tutur AM.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menggunakan senjata tajam dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman penjara lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya