SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus tindak kekerasan yang dilakukan sekelompok pemuda, Senin (23/5/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Tim Satreskrim Polresta Solo menangkap tiga pemuda yang diduga kuat melakukan penganiayaan di tempat parkir karaoke di salah satu pusat perbelanjaan Kota Solo. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/5/2022) sedangkan para tersangka ditangkap pada Jumat (13/5/2022) malam di Boyolali dan Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers, Senin (23/5/2022) siang, mengungkapkan ketiga tersangka yaitu SAP, 27, dan BAS, 21, warga Mojosongo, Boyolali, serta PHL, 27, warga Jebres, Solo. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/5/2022) pukul 00.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian bermula dari perayaan ulang tahun tersangak berinisial BAS dengan berkaraoke di tempat itu, Rabu (11/5/2022) pukul 22.00 WIB. Pada Kamis pukul 00.30 WIB mereka keluar room.

Namun terjadi cekcok mulut antara tersangka BAS dengan teman wanitanya yang berinisial D. Saat itu korban penganiayaan di tempat parkir karaoke Kota Solo itu, MY, yang mengetahui cekcok tersebut menegur tersangka. Tapi MY yang mengaku petugas keamanan lokasi itu diduga menegur dengan kasar.

Saat itu datang sekelompok orang yang ternyata kenal dengan tersangka BAS. BAS pun menceritakan dirinya ditegur dengan kasar oleh korban. Dan ternyata kelompok itu juga sempat ditegur dengan kasar oleh korban.

Baca Juga: Sekuriti Dipolisikan karena Bela Pemandu Lagu Karaoke, Begini Nasibnya

“Selanjutnya kelompok BAS bergabung dengan kelompok lain itu dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban MY ini. Penganiayaan tersebut dilakukan di area parkir atau lokasi pertama,” ujar Ade.

Meloloskan Diri

Korban berhasil meloloskan diri dari tindak penganiayaan oleh para tersangka di lokasi pertama dengan berlari dan melompati pagar pusat perbelanjaan. Tapi para tersangka terus mengejar korban hingga keluar area pusat perbelanjaan tersebut.

“Korban dikejar kembali oleh dua kelompok sampai area luar. Di situ korban kembali dianiaya menggunakan tangan kosong, tendangan, dan helm yang ada di parkiran,” urai Kapolresta Solo mengenai kejadian penganiayaan di tempat parkir karaoke tersebut. Tapi lagi-lagi korban meloloskan diri dari kelompok itu.

Baca Juga: Lindungi Pemandu Lagu yang Dianiaya Tamu, Sekuriti Karaoke Dipolisikan

Kali ini korban mengarah ke penjagaan sebuah instansi yang terletak di depan pusat perbelanjaan tersebut. Esok harinya korban melapor ke Polresta Solo. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap para tersangka.

“Alhamdulillah dari analisis dokumen elektronik, pemeriksaan saksi-saksi, dan alat bukti lain, kurang dari 24 jam, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 13 Mei 2022 pukul 23.00 WIB di Mojosongo, Boyolali dan di Guwosari, Jebres,” kata Ade.

Selanjutnya ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolresta Solo dan polisi masih menyelidiki kelompok lain yang terlibat dalam penganiayaan itu. “Kelompok lain yang melakukan kekerasan masih diselidiki untuk menguak keterlibatannya,” tegas Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya