SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok Solopos)

ilustrasi (dok Solopos)

Sukoharjo (Solopos.com)–Tiga pelaku kasus penganiayaan di Dam Colo dengan korban tewas, Sidik Tri Susilo, 17, warga Bendosari, telah dieksekusi. Mereka divonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga pelaku itu adalah Reza Pinudya Raharja, 22, alias Kicot, warga Wuryantoro, Wonogiri, Junaedi alias Juned, 19, warga Serut RT 1/RW II, Juron, Nguter dan Wisnu Saputro, 22, warga Kepuh RT 4/RW I, Nguter, Sukoharjo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, Kamis (8/9/2011), para pelaku tak mengajukan banding atas putusan yang diterima dari persidangan di Pengadilan Negeri setempat, sepekan sebelum lebaran.

Vonis yang mereka terima itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Radot Pasaribu membenarkan adanya informasi itu. “Sudah divonis dan sudah dieksekusi,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis pagi.

Lebih lanjut dijelaskan jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu, Taofik Eko Budiyanto, tiga pelaku itu divonis dalam sidang pada Rabu (24/8/2011). “Saat vonis, saya masih menyatakan sikap pikir-pikir. Sementara untuk para terdakwa tak mengajukan keberatan atas putusan itu,” katanya.

Menurut petunjuk yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Jateng, lanjut dia, para pelaku kemudian dieksekusi. Taofik menerangkan eksekusi itu dilakukan sekitar Sabtu (27/8/2011) lalu. Saat ini, para pelaku telah menjalani hukumannya di Rutan Solo.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya