SOLOPOS.COM - (Dari kiri ke kanan) Samsul Bakri, Taufik Ismail, Agus Renaldy, Adik Nur Cahyadi, Muhammad Mudhakir, dan Eko Ady Saputro, tersangka kasus pembunuhan terhadap warga Jetis, Blagung, Simo, Edi Susanto, 18, menjalani pelimpahan tahap dua di Ruang Pidana Umum Kejari Boyolali, Rabu (11/11/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Boyolali, penyidik Polres Boyolali melimpahkan berkas enam tersangka penganiayaan terhadap Edi Susanto, salah satunya anggota Polres Wonogiri ke Kejari Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Kasus pembunuhan dengan cara membakar korban yang terjadi di Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali, memasuki babak baru.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Enam tersangka yakni Taufik Ismail, 23, Jetis, Blagung yang tak lain anggota Polres Wonogiri berpangkat bripda serta Agus Renaldy, 26, warga Grenjeng, Kedunglengkong, Simo; Samsul Bakri, 25, Poncowidodo, Blagung, Simo; Adik Nur Cahyadi, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo; Muhammad Mudhakir, 25, Jetis, Blagung, Simo, dan Eko Ady Saputro, 24, Jetis, Blagung, segera menghadapi proses persidangan setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Rabu (11/11/2015).

Dari pantauan Solopos.com, saat pelimpahan tahap dua, enam tersangka didampingi kuasa hukum Alif Arifin. Orang tua Taufik Ismail, Darmadi, juga terlihat hadir di kejaksaan.

Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menyebabkan warga Jetis, Blagung, Simo, Edi Susanto, 18, tewas mengenaskan. Bahkan, Kajari Boyolali, Andi Murji Machfud, mengkategorikan kasus tersebut sebagai perkara penting karena dilakukan secara sadis.

“Kasus ini kami laporkan ke Kejakti Jateng sebagai perkara penting. Pengendalian langsung di bawah Kejati Jateng meskipun proses penuntutan tetap dilakukan JPU dari kejari,” kata Andi, di sela-sela pelimpahan tahap dua kasus Bripda Taufik, di Kejari Boyolali, Rabu.

Kajari menjelaskan semula kasus ini diterima JPU sebagai kasus penganiayaan biasa. Namun, beberapa pekan setelah kejadian korban meninggal dunia di rumah sakit. JPU akhirnya berkoordinasi dengan penyidik kepolisian agar kasus itu ditangani sesuai dengan tingkat perbuatannya.

“Dari situlah akhirnya kami memberikan petunjuk agar penyidik menggelar rekonstruksi dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.” Hasil autopsi menyebutkan korban mengalami luka bakar hingga organ dalam. Jantung korban diketahui membusuk dan ada bekas luka terbakar, begitu pula pada organ paru-paru dan limpa.

Seperti diketahui, dalam kasus ini enam tersangka dijerat dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 jo 55 KUHP subsider 170 ayat 2 (3) subsider 354 ayat 2 jo 55 KUHP subsider 351 ayat 3 jo 55 KUHP. Atau  170 ayat 1 ke 2 jo 55 KUHP subsider 354 ayat 1 jo 55 KUHP subsider 351 ayat 351 ayat 3 jo 55 KUHP. Pasal pembunuhan berencana diancam hukuman mati.

“Untuk tuntutannya nanti JPU tentu akan melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Tentu di dalam persidangan akan terungkap peran masing-masing tersangka,” imbuh Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya