SOLOPOS.COM - Situasi autopsi jenazah Edi Susanto di Blagung, Simo, Selasa (20/10/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Boyolali, tim DVI Polda Jateng menyatakan organ dalam Edi Susanto mengalami luka bakar.

Solopos.com, BOYOLALI–Autopsi tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jateng terhadap jasad Edi Susanto, 18, warga Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, tetap dilaksanakan, Selasa (20/10/2015), kendati sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari hasil autopsi terhadap mayat yang sudah meninggal dunia lebih dari dua pekan itu, tim menyebutkan seluruh tubuh bahkan organ dalam korban diketahui ikut terluka bakar.

“Tadi telah kami periksa jenazah laki laki muda, pemeriksaan luar dan dalam, dan hasil pemeriksaan tubuh sampai organ dalam kondisinya hangus terbakar,” kata Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Jateng, AKBP Dr.Sumy Hastry Purwanti SPF, saat ditemui Solopos.com, seusai autopsi, di tempat pemakaman umum Desa Blagung, Simo, Selasa.

Sumy menyebut organ dalam yang terluka bakar antara lain jantung, paru-paru, lambung, limfa, bahkan tulang belakang.

Seperti diketahui, Edi Susanto tewas setelah dianiaya saudaranya sendiri, Taufik Ismail, 23, warga Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, yang tak lain adalah anggota Polres Wonogiri berpangkat bripda. Taufik bersama lima rekannya, Agus Renaldy, 26, warga Grenjeng, Kedunglengkong, Simo; Samsul Bakri, 25, Poncowidodo, Blagung, Simo; Adik Nur Cahyadi, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo; dan Muhammad Mudhakir, 25, Jetis, Blagung, Simo, menganiaya Edi dengan cara dibakar. Edi mengalami luka bakar sekitar 80% dan meninggal dunia di RSI Surakarta (RSIS), Minggu (4/10/2015) atau setelah menjalani perawatan selama tiga pekan.

Dari pantauan Solopos.com, tim DVI Polda Jateng tiba di tempat pemakaman umum Desa Blagung sekitar pukul 10.00 WIB. Proses autopsi berlangsung cukup cepat sekitar 1 jam.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Andie Prasetyo, menjelaskan autopsi dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan enam tersangka dan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Edi.

Awalnya, penyidik kepolisian merasa cukup dengan keterangan dokter terkait penyebab kematian Edi. Namun, setelah pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, tim jaksa meminta untuk dilakukan autopsi.

“Dari hasil autopsi, diketahui luka bakar tidak hanya pada tubuh bagian luar tetapi juga organ dalam ada yang hangus terbakar, bahkan sampai limfa dan jantung. Kondisi itulah yang menyebabkan kemungkinan bertahan hidup sangat kecil,” jelas Kasatreskrim.

Kasatreskrim menyebut autopsi tersebut tidak berkaitan dengan penanganan medis di rumah sakit tempat korban di rawat. Saat itu, korban tidak diberi obat selama tiga hari sebelum meninggal dunia.

Kasi Pidana Umum Kejari Boyolali, Muhandas Ulimen, membenarkan adanya petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melakukan autopsi. Autopsi diperlukan untuk melengkapi syarat formal dalam berkas acara pemeriksaan para tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya