SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Pemeriksaan kepada istri tersangka ini dilakukan oleh petugas guna mendapat keterangan saksi tambahan.

Harianjogja.com, SLEMAN– Proses penyidikan dugaan kasus penganiayaan terhadap balita JM, 1,5, terus bergulir. Kali ini polisi memanggil Melia, istri tersangka Adi Cahyono untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan kepada istri tersangka ini dilakukan oleh petugas guna mendapat keterangan saksi tambahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini istri tersangka kami panggil untuk dimintai keterangan. Namun hasilnya keterangan dia juga menyanggah bahwa suaminya telah melakukan penganiayaan,” kata Kanit PPA Ditreskrimum Polda DIY, Kompol Retnowati, Kamis (24/11/2016) sore.

Dikatakannya selama menjalani pemeriksaan kepada istri tersangka, petugas memberikan sebanyak 26 pertanyaan pokok dan 29 pertanyaan tambahan. Kata Retno, pertanyaan yang diberikan oleh petugas juga tidak jauh-jauh dari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya.

“Dia (istri tersangka) tapi juga menyangkal kalo pelaku sudah melakukan penganiayaan,” katanya.

Lebih lanjut Retno mengatakan, keterangan saksi yang diberikan kepada petugas nantinya akan dilakukan singkroniasasi dan penyesuaian dengan saksi-saksi sebelumnya yang sudah dimintai keterangan oleh pelaku.

“Jadi untuk beberapa pertanyaan, seperti waktu DL menginap saat tahun baru, hal tersebut dibenarkan oleh Melia,” paparnya.

Selama tiga jam Melia diperiksa di kantor PPA Polda DIY dia juga mengakui bahwa suaminya tersebut memang benar seorang peminum. Seringkali Adi Cahyono pulang ke rumah dalam kondisi mabuk karena meminum minuman keras jenis ciu.

Kemudian terkait dengan luka-luka yang ada pada tubuh JM. Menurut keterangan Melia, ia pernah menanyakan hal tersebut kepada pembantunya Sartini. Namun saat itu Sartini tidak menjawab dan mengaku tidak apa-apa karena nanti lukanya bisa sembuh.

“Dia juga bilang, kalau dulu bahkan saat melihat JM menderita luka bakar putranya memberikan Betadine untuk obat,” tambahnya.

Sementara petugas ke depan masih akan saksi pengamen yang pertama kali menolong Sartini saat melarikan diri dari rumah Adi Cahyono. Selanjutnya petugas juga akan mengambil barang bukti Kulkas dan Mesin cuci di rumah tersangka di Samalo dan Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya