SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok)

Saat berkunjung dan menginap di rumah tempat ibunya bekerja ia melihat adiknya JM dianiaya oleh pelaku.

Harianjogja.com, SLEMAN– Penyidik Direskrimum Polda DIY kembali memanggil saksi lagi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang majikan berinisial AC, 35, kepada anak pembantunya JM, 1,5.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Kali ini DL, 13, anak kedua dari korban Sartini, 36, dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan. Saat berkunjung dan menginap di rumah tempat ibunya bekerja saat berada di Klaten, Jawa Tengah ia melihat adiknya JM dianiaya oleh pelaku.

Saat itu di ruang tamu rumah tersebut pelaku tanpa alasan yang jelas tiba-tiba mengangkat korban lalu membantingnya ke lantai. “Waktu itu saat tahun baru, saya pas menginap disana saya melihat JM dibanting,” kata DL saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (21/11/2016).

Dikatakannya, saat kejadian pelaku dalam keadaan mabuk. Pelaku marah-marah tanpa alasan. Kemudian saat JM berjalan didekatnya ia langsung memegang kaki korban dan mengangkatnya tinggi. Dalam posisi terbalik kepala di bawah lalu pelaku langsung menjatuhkan korban ke lantai.

Saat kejadian perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut diketahui oleh ia dan ibunya, namun ia menjelaskan pada saat itu memang tidak ada yang berani untuk mencegah perlakuan kasar pelaku. “Saat dibanting JM tidak menangis, saya melihat itu tapi tidak berani untuk melawan,” katanya.

Tim Hukum korban dari Ikadin DIY Taufiqurrahman yang mendampingi kasus kekerasan pada JM mengatakan, kesaksian yang diberikan oleh DL ini bisa menjadi kunci. Satu kesaksian aksi kekerasan yang dilakukan oleh AC sudah bisa menggambarkan betapa kejinya tindakan AC saat menganiaya JM.

“Masih kita tunggu proses penyidikan selanjutnya. Visum sudah, memanggil saksi-saksi juga sudah, kita berharap penyidik segera mengambil langkah selanjutnya,” paparnya.

Ia mengatakan dengan dua alat bukti yang kuat tersebut seharusnya tim penyidik sudah bisa menetapkan AC sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasubdit 4 Remaja anak dan Wanita (Reknata) AKBP Beja mengutarakan saat ini pihaknya masih terus berupaya melengkapi alat bukti. Kata dia, selain keterangan dari saksi, pihaknya juga masih menunggu hasil visum dari JM yang belum keluar sampai hari Senin siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya