SOLOPOS.COM - Jaim yang Didakwa Menganiaya Anak Punk Dikawal Ketat Polisi di PN Solo

Solopos.com, SOLO — Hukuman ganda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pengeroyokan pengamen dan penyerangan kedai jamu Dinda dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Putusan dalam kasus kedua yang tidak segera dilaksanakan dipandang dapat menggantung status hukum terdakwa.

Terdakwa kasus itu adalah Khuzaimah alias Jaim, 26. Majelis hakim menghukum Jaim sembilan bulan penjara dipotong masa tahanan dalam kasus pengeroyokan anak punk yang mengamen di Baturono, Pasar Kliwon, Kamis (14/8/2014) lalu. Di hari yang sama Warga Losari, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, itu juga divonis 11 bulan penjara tanpa potongan dalam kasus penyerangan kedai jamu Dinda di Kleco, Laweyan, Solo. Pada kesempatan itu, Jaim menyatakan pikir-pikir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengacara Jaim, Budi Kuswanto, saat ditemui Solopos.com di sela-sela kegiatannya di PN Solo, pekan lalu, menyampaikan Jaim tidak banding. Hal tersebut berarti, kata pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM) itu, putusan majelis hakim sudah incrakht atau berkekuatan hukum tetap. Menurut Budi, Jaim harus segera dieksekusi untuk menjalani hukuman, karena putusan sudah final. Saat ini Jaim sudah menjalani hukuman atas perkara pertama, yakni pengeroyokan pengamen di Baturono.

Namun, dia mempermasalahkan hukuman dalam perkara kedua Jaim. Dia mengatakan berdasar penjelasan Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso, hukuman dalam kasus kedua tidak dapat segera dijalani Jaim. Pasalnya, Jaim harus menjalani hukuman atas perkara pertama terlebih dahulu hingga selesai.

“Artinya, Jaim harus menunggu dulu. Padahal, dalam amar putusan perkara kedua tidak ada kalimat yang menegaskan Jaim harus menunggu dulu selesai menjalani hukuman atas perkara lain. Putusan perkara kedua Jaim sudah incrakht yang secara otomatis putusan itu harus segera dijalankan. Ini melanggar HAM, status hukum Jaim sama saja digantung,” papar Budi.

Dia menerangkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan manusia tidak boleh dihukum tanpa kejelasan hukum. Putusan yang sudah incrakht tapi tidak segera dilaksanakan, ujar Budi, bertentangan dengan DUHAM.

Putusan ganda juga dialami Susilo Agung Nusantoro, 36. Warga Danukusuman, Serengan, Solo itu divonis 11 bulan penjara dalam kasus Zensho Family Karaoke dan penyerangan kedai jamu Dinda.

Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso, sebelumnya menyatakan putusan majelis hakim sudah sangat jelas. Dia menjelaskan, pada peristiwa semacam itu terdakwa harus terlebih dahulu menjalani hukuman atas perkara pertama yang dipotong masa tahanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya