SOLOPOS.COM - Konferensi pers Polda Jateng terkait kasus penganiayaan tiga pemuda di Sukoharjo, Senin (4/11/2019). (Solopos/Imam Yuda Saputra)

Solopos.com, SEMARANG -- Aparat Polda Jateng telah menangkap 11 orang dari sekitar 50 orang yang diduga menganiaya tiga pemuda di Sukoharjo pada Kamis (31/10/2019) dini hari lalu.

Para tersangka itu diduga berasal dari perguruan silat Setia Hati (SH) Winongo. Sedangkan pada korban berasal dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan kelompok laskar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Aksi kekerasan dipicu perebutan lahan parkir di salah satu restoran cepat saji di kawasan Solo Baru. “Yang kami hadirkan di sini [telah diringkus] berasal dari tiga kelompok, SH Winongo, PSHT, dan juga Laskar. Kami enggak tebang pilih,” tegas Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Budhi Haryanto, saat dijumpai Semarangpos.com di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (4/11/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Ibu-Ibu Karanganyar Tabrak Rumahnya Sendiri Saat Belajar Nyetir

Dari 11 orang yang diringkus aparat Polda Jateng itu, beberapa di antaranya harus ditembak kakinya. Budhi berdalih penembakan dilakukan karena tersangka berusaha melarikan diri.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan para tersangka dikenai pasal berlapis atas tuduhan melakukan tindak kekerasan secara massal hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.

“Pertama, Pasal 170 atau Pasal 351 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kami juga kenakan Pasal 335 atau 363 KUHP, ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara. Terakhir Pasal 1251 UU Darurat ancamannya 10 tahun penjara,” tegas Iskandar.

Sebagaimana diinformasikan, ketiga korban yang mengenakan baju PSHT dianiaya di dua tempat berbeda di Sukoharjo, Kamis (31/10/2019) dini.

4 Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jaten Karanganyar

Ketiga korban, yakni Nombon Susilo (NS), 19, warga Krajan RT 002/RW 001, Dusun Ngile, Kecamatan Tulakan, Pacitan, Jawa Timur (Jatim); Nugroho Eko Putro (NEP), 21, warga Kemiri RT 014/RW 006, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten, dan Nurul Burhanudin (NB), 23, warga Tanggung RT 007/RW 009, Desa Bubakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

NS dikeroyok saat berada di depan PT Sami Surya Indah (SSI), Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo. Sedangkan, NEP dan NB mengalami nasib serupa saat tengah berada di warung sebelah selatan Balai Desa Telukan, Grogol.

Akibat pengeroyokan itu, ketiga korban mengalami luka-luka sayatan benda tajam hingga harus menjalani perawatan intensif di RS Nirmala Suri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya