SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiaya yang berujung kematian salah seorang taruna Akpol Semarang membuat 14 seniornya harus menjalani sidang dewan akademik.

Semarangpos.com, JAKARTA — Para taruna tingkat III Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang menjadi tersangka penganiayaan hingga tewas junior mereka, taruna tingkat II Akpol, Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam, menjalani persidangan dewan akademik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Proses pemberian sanksi melalui sidang dewan akademik dan bukan proses hukum sebagaimana warga negara kebanyakan itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. “Mereka dalam proses persidangan dewan akademik,” kata Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Martinus, persidangan dewan akademis bagi 14 taruna tingkat III Akpol tersebut digelar untuk memutuskan dan menetapkan pelanggaran pidana yang dilakukan para tersangka. Sidang itu juga untuk menetapkan apakah dilakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap para tersangka atau tidak.

Persidangan dewan akademis itu digelar terkait kematian Bripdatar Mohammad Adam di kompleks Akpol Semarang, Kamis (18/5/2017). Taruna tingkat II tersebut diduga tewas akibat penganiayaan dan pemukulan oleh belasan seniornya. Berdasarkan hasil autopsi, dipastikan korban tewas akibat gagal napas menyusul luka di paru-paru.

penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah selanjutnya menetapkan 14 taruna tingkat III yang merupakan senior korban sebagai tersangka kasus tersebut. Dari 14 orang tersebut terdapat satu pelaku utama berinisial CAS yang merupakan pelaku pemukulan korban hingga jatuh pingsan.

Sementara itu, ke-13 tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi. Ada di antara mereka yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembina mereka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya