SOLOPOS.COM - Aparat Polres Ngawi membawa Muhammad Juniarto (berbaju kotak-kotak). (detik.com)

Solopos.com, NGAWI -- Muhammad Juniarto, 32, ayah kandung Andini Ayuningtyas, bayi berusia 5 bulan di Ngawi yang tewas dianiaya, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk pelaku yang tak lain ayah korban berinisial J sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," ujar Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, kepada detik.com, Selasa (5/11/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juniarto dijerat Pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena menyebabkan meninggalnya seorang anak. Karena korban merupakan anak kandung, lanjut Pranatal, ancaman hukuman penjara ditambah lima tahun menjadi 20 tahun.

Menurut pengakuan sang pelaku, aksi penganiayaan itu dilakukan pada Sabtu (2/11). Penganiayaan itu sebagai pelampiasan kemarahannya setelah bertengkar dengan sang istri, Dwi Rahayu (26).

"Yakni pada hari Sabtu, 2 November 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku mengasuh anaknya di rumah orang tuanya. Tetapi anak tersebut menangis terus dan membuat pelaku jengkel. Kemudian pelaku memukul sebanyak tujuh kali," lanjutnya.

Korban meninggal setelah dirawat sehari di Puskesmas Ngawi Purba. Andini mengalami luka lebam di wajah, kepala serta punggung.

Seperti hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, Juniarto berkali-kali memukul Andini setelah bertengkar dengan istrinya, Dwi Rahayu, 26.

"Jadi pertengkaran terjadi dipicu ada dugaan kecemburuan sang istri kepada pelaku yang ingin merantau ke luar kota," ujar Kapolres .

Juniarto merupakan warga Dusun Konten, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman. Menurut Pranatal, Juniarto berniat merantau untuk bekerja sebagai sopir di Tangerang. Namun tidak mendapat izin sang istri. Dwi yang marah menyerahkan bayinya kepada pelaku jika nekat merantau.

Di tangan sang ayah, bayi bernama Andini Ayuningtyas justru bernasib malang. Ia menjadi korban penganiayaan dengan tujuh pukulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya