Solo (Espos)--Radik Wijaya, 35, warga Nusukan, Banjarsari, Solo ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, Nanik, 32, warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon di rumah korban, pekan lalu.
Informasi yang dihimpun Espos, Minggu (10/5), peristiwa tersebut terjadi Senin (4/5) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika itu, korban bersama Sri Lestari sedang mengobrol di rumah. Tidak lama berselang, tersangka datang dan ditemui oleh bapak korban Sugiyono, 69. Tak lama berselang, terjadi adu mulut antara tersangka dan Sugiyono.
Korban kemudian keluar rumah mengetahui adanya cekcok tersebut. Tersangka mendatangi Nanik untuk mengingatkan korban agar datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus perceraian dengan adik tersangka, Thomas. Setelah itu terjadi penganiayaan hingga mengakibatkan korban di rumah sakit selama tiga hari karena mengalami gegar otak ringan.
" Tersangka kami jerat Pasal 351 KUHP," ungkap Kapolsek Pasar Kliwon AKP Arif Joko Saptono mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto saat dihubungi Espos. dni
Baca Juga
- Bruk Bruk! Pengendara Motor di Jogja Tiba-Tiba Ditendang Orang Tak Dikenal
- Besok, Sidang Dugaan Pengeroyokan Anggota PSHT Karanganyar Bakal Digelar Virtual
- Begini Kronologi Kasus Penganiayaan Anggota PSHT Karanganyar yang Sidangnya Diwarnai Kericuhan
- Polisi Pastikan 4 Orang Sekeluarga yang Meninggal di Padepokan Adalah Korban Pembunuhan