SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)--Pengangkut ciu dengan mobil dinas (Mobdin) Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Minggu (11/9), Wijianto, 38, warga Badran Asri RT 4/RW V, Desa Cangkol, Mojolaban, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Jajaran Polsek Mojolaban menjeratnya dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kapolsek Mojolaban, AKP Agus Subekti menerangkan status itu diberikan sejak Minggu malam. Meski demikian, tersangka tak ditahan oleh jajaran Polsek setempat.

“Pemeriksaan sudah selesai dan sudah satu kali 24 jam. Tersangka tak ditahan dan pasal yang dijeratkan termasuk dalam klasifikasi yang diatur pada Perda,” katanya mewakili Kapolres setempat, AKBP Pri Hartono EL kepada Espos, Senin (12/9/2011).

Dia menegaskan pasal Tipiring  yang dijeratkan kepada tersangka diatur pada Perda No 4/1994. ketentuan itu mengatur masalah izin dan pajak minuman keras (Miras). Agus mengatakan berdasarkan ketentuan itu tersangka terancam sanksi hukuman penjara selama enam bulan atau denda senilai Rp 50.000.

Tersangka, lanjut dia, bisa dipanggil sewaktu-waktu bilamana diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dia mengaku pembuatan berkas kasus untuk tersangka itu tetap berlanjut.

“Nanti, tersangka juga dipanggil kembali saat sidang digelar. Tentunya bersama barang buktinya,” imbuh Agus.

Sementara itu, Mobdin Nopol AD 82 B yang dibawa ternsangka mengangkut ciu itu dikatakan Agus masih berada di Mapolsek Mojolaban. Selain Mobdin itu, polisi menetapkan enam jeriken berisi ciu sebagai barang bukti.

Menurut perkiraannya ciu itu bernilai Rp 120.000 sampai Rp 150.000 perjerikennya. Dia mengatakan kandungan alkohol pada Miras jenis tersebut berkisar 30 persen hingga 40 persen.

Bukan Tipiring

Terpisah, sejumlah aktifis LSM Sukoharjo mendatangi Polres Sukoharjo, Senin siang. Kedatangan mereka disambut Kasareskrim setempat, AKP Andis Arfan Tofani dan Kasatintel, AKP Miko Indrayana di ruang Kasatreskrim.

Salah satu dari mereka, Kalono meminta tersangka tak dijerat pasal Tipiring. Dia melihat tindakan warga di Mojolaban itu melanggar undang-undang tentang kesehatan.

“Itu tak bisa dimasukan Tipiring karena etanol ada dua jenis, meijer dan teknik. Sementara untuk ciu merupakan zat yang belum dipisah menjadi salah satu jenis tadi sejingga membahayakan,” kata LSM P2Kumham saat itu.

Dia meminta polisi mengusut masalah itu. dia memaparkan informasi yang diterimanya yang menyebut Mobdin itu telah beberapa kali digunakan untuk kepentingan serupa.

Mengenai hal itu, Andis menyatakan pihaknya tak main-main dalam menangani kasus itu. Dia menerangkan pihaknya tak akan tebang pilih dan tetap menerapkan peraturan yang ada terkait masalah itu.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya