SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pelantikan Boeddy Soeharto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo oleh Walikota Solo Joko Widodo, Sabtu (1/8) lalu, ternyata tidak melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Solo.

Ketua Baperjakat Pemkot Solo, Supradi Kertamenawi saat dihubungi Espos, Minggu (2/8), mengaku tidak tahu menahu tentang adanya usulan nama Sekda definitif ke Baperjakat Provinsi Jateng belakangan.
Dia sebagai Ketua Baperjakat Pemkot Solo merasa tidak pernah dimintai pertimbangan dan tidak ada keputusan Baperjakat Pemkot Solo untuk mengusulkan nama-nama baru.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Yang jelas pasti ada perhitungan Walikota yang lebih baik untuk jangka panjang. Harapannya tahun-tahun ke depan jauh lebih baik. Tapi dari sisi prosedur, yang jelas sebagai Ketua Baperjakat, saya tidak tahu. Belakangan ini tidak ada rapat Baperjakat tentang adanya usulan nama Sekda definitif. Padahal pengajuan ke Gubernur itu harus melalui Baperjakat Pemkot Solo,” ujarnya.

Menurut Supradi, secara prosedural mestinya seluruh kebijakan yang ada harus mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.

“Kebijakan pengangkatan Sekda itu menjadi wewenang penguasa tunggal (Walikota). Kita jalani saja, biarlah publik yang menilai. Birokrasi itu mestinya bukan wewenang jabatan politis. Saya tidak sakit hati,” tukasnya.

Pakar Hukum Tata Negara UMS, Aidul Fitriciada Azhar, mengatakan, Sekda itu merupakan jabatan karier dari pegawai negeri sipil (PNS). Dengan demikian, lanjutnya, pertimbangan meritokrasi yang berupa loyalitas, masa kerja, pangkat dan jabatan sangat menentukan, tidak boleh dicampuri urusan politik.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya