SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dengan tegas membantah anggapan terdakwa kasus dugaan pengancaman pembunuhan, Anthon Wahju Pramono, 64, yang menyebut pasukan elite TNI itu sebagai pelindung HM. Lukminto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bantahan itu secara resmi dinyatakan dalam surat keberatan yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (13/9/2013), pernyataan keberatan diungkapkan otoritas Kopassus melalui Komandan Grup 2 Kopassus, Kandang Menjangan, Kartasura, Letkol (Inf) Maruli Simanjuntak.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya pesan singkat (SMS) diduga ditulis oleh Anthon dikirimkan kepada Lukminto yang turut menyebut Kopassus.

Dalam SMS yang diketahui berisi ancaman pembunuhan itu Kopassus disebut sebagai pengawal bos PT. Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) itu.

Berdasar surat keberatan bernomor B/664/VIII/2013 yang diperoleh Solopos.com, menurut Maruli SMS-SMS tersebut secara jelas menggiring opini masyarakat bahwa Kopassus adalah backing Lukminto.

Hal itu dinilai Maruli sebagai pencemaran nama baik Kopassus, karena dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat.

“Dikhawatirkan masyarakat berasumsi bahwa Kopassus hanya berpihak kepada kelompok atau orang tertentu. Pada kenyataannya tidak ada satu pun prajurit Kopassus yang mengawal/diperbantukan/memberikan jasa pengamanan kepada Lukminto ataupun Sritex,” tegas Maruli dalam surat keberatannya.

Kasipidum Kejari Solo, Fanny Widyastuti, mengungkapkan surat keberatan dari Dangrup Kopassus telah disampaikan kepada hakim yang menangani perkara yang dihadapi Anthon, Kamis (12/9/2013).
Menurut Fanny, pihak Kopassus dapat menjadi saksi dalam perkara itu untuk memberi klarifikasi atas tudingan Anthon itu. Pihak Kopassus, kata Fanny, dapat diminta menjadi saksi jika saksi-saksi lain yang berhubungan langsung dengan perkara itu telah selesai diperiksa.

Ia menginformasikan, surat keberatan diterima Kajari, (29/8/2013) atau sore hari setelah sidang agenda pemeriksaan saksi korban digelar.

“Jika surat diterima pagi pada hari, kami bisa menyerahkan kepada hakim. Tapi karena sore kami baru menyerahkannya Kamis kemarin,” ulas Fanny.

Terpisah, salah satu pengacara Anthon, Agustinus Hutajulu, saat dimintai konfirmasi mengatakan kliennya telah menanggapi surat keberatan itu. Dalam tanggapan tersebut Anthon telah meminta maaf.

Seperti diinformasikan, dalam sidang perdana kasus itu terungkap, Anthon mengirim SMS kepada Lukminto yang menyebut Kopassus sebagai pengawal Lukminto. Salah satu SMS yang itu menyebutkan,

“Lukminto, entenana patimu, percuma kowe dikawal Kopassus, kowe arep tak pateni. Siapno kuburanmu nyang delingan. Kowe ora pantes urip nyang Solo, siap2 nyawamu ilang.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya