SOLOPOS.COM - Sebanyak 400 wajib pajak Kulonprogo mengikuti sosialisasi amnesti pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Wates di King’s Hotel Convention Hall, Wates, Kamis (18/8/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pengampunan pajak terus disosialisasikan di seluruh pelosok DIY

Harianjogja.com, KULONPROGO-Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan kebijakan amnesti pajak dengan melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, tarif tebusan kebijakan baru ini semakin meningkat tiap periodenya hingga Maret 2017 mendatang.

Sebanyak 400 wajib pajak Kulonprogo mengikuti sosialisasi amnesti pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Wates di King’s Hotel Convention Hall, Wates, Kamis (18/8/2016).

Dalam acara tersebut, warga diberikan penjelasan bahwa kebijakan baru ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan perekonomian yang komprehensif.

“Pemerintah mendorong agar masyarakat mengungkapkan asetnya yang belum dicantumkan di SPT,” ujar Kepala Kanwil KPP DIY, Yuli Kristiyono.

Dengan slogan ungkap, tebus, lega, pengampunan pajak yang dilakukan berupa penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Pengampunan diperoleh dengan cara melunasi seluruh tunggakan pokok pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Adapun, kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 mendatang. Yuli mengingatkan masyarakat untuk segera mengungkapkan asetnya yang belum terdaftar.

“Sebaiknya segera dilaporkan karena tarif uang tebusan akan semakin meningkat setiap periodenya,” sebut Yuli.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Wates, Yasin Hariyanto menyebutkan bahwa tarif uang tebusan dibagi menjadi 3 periode. Uang tebusan didapatkan dengan mengalikan tarif uang tebusan dengan nilai harta bersih yang telah diungkapkan.

Periode I berlaku sejak UU berlaku hingga 30 September 2016 dikenakan tarif 2 %, periode II berlaku 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 sebanyak 3% dan periode III berlaku 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dikenakan 5%.

Tarif tersebut berlaku untuk aset yang berada di dalam wilayah NKRI. Sementara untuk aset yang berada di luar negeri mendapatkan persentase yang berbeda. Pengungkapan di periode pertama dikenakan 4%, perode kedua sebanyak 6%, dan periode ketiga mendapatkan tarif 10%.

“Kebijakan serupa tidak akan diberikan secara berlaka, paling tidak selama beberapa puluh tahun ke depan,” jelas Yasin.

Karena itu masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya.

Selain masyarakat umum, acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, sejumlah pejabat Pemkab Kulonprogo, pejabat Forkominda Kulonprogo, dan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kulonprogo.

Acara juga dimeriahkan dengan hiburan berupa jingle amnesti pajak secara akustik dan pembaian doorprize berupa TV LED dan kulkas dari BRI. Disediakan pula help desk di bagian bagi warga yang ingin mendapatkan informasi detail secara langsung seusai sosialisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya