SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pengampunan pajak digelontorkan pemerintah. DJP Jateng bidik ratusan wajib pajak.

Solopos.com, SOLO—Ratusan wajib pajak (WP) dan calon WP masuk dalam bidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Bersama satuan kerjanya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pun membentuk satuan tugas untuk memulai program tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani, mengaku tidak menargetkan berapa jumlah WP atau calon WP yang bakal mengikuti pengampunan pajak. Sebab, Kanwil DJP Jateng II tidak mengetahui secara detail jumlahnya.

“Berapa jumlah WP [yang akan mengikuti program pengampunan pajak] kita tidak menargetkan dan kita juga tidak mengetahui jumlahnya [dana tebusan] karena semua orang bisa mengikuti amnesti pajak. Bahkan orang yang tidak terdaftar dan selama ini tersembunyi, padahal dia kaya kita beri kesempatan. Tetapi perkiraannya bisa dibilang ratusan [WP atau calon WP di Kanwil DJP Jateng II], tetapi nantinya mereka ikut atau tidak wallahualam,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kanwil DJP Jateng II Solo, Jumat (22/7/2016).

Sejak 18 Juli menurutnya sudah cukup banyak WP yang aktif bertanya ke KPP Pratama ihwal pengampunan pajak. Dia menjamin kerahasiaan identitas dan data WP maupun calon WP yang mengikuti program ini.

Menurutnya, program tersebut bisa diikuti WP maupun calon WP baik yang selama ini asetnya berada di dalam maupun di luar negeri. Program tersebut juga bisa diikuti oleh pengemplang pajak yang disandra atau gijzeling. Selama pengemplang pajak belum mendapatkan keputusan hukum, masih bisa mengikuti program pengampunan pajak.

“Bagi yang terkena tindakan hukum gijzeling yang sudah ada ketetapan hukumnya tidak memiliki kesempatan mengikuti amnesti pajak. Tetapi sebelum ketetapan ditetapkan, misalnya baru diperiksa dan belum keluar ketetapan bisa mengikuti tebusannya,” jelasnya.

Sementara, data secara nasional menyebutkan, hingga Kamis (21/7/2016) sudah ada 23 WP yang mengikuti program pengampunan pajak. Dari 23 WP tersebut, jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp390 miliar. Sedangkan, dana tebusan mencapai Rp7,8 miliar.

Dia mengimbau agar WP maupun calon WP segera mengikuti program tersebut. Sebab, program tersebut hanya berlaku hingga 31 Maret 2017. Pada triwulan pertama ini tarif dana tebusan berkisar 0,2%-0,5%. WP maupun calon WP yang lebih cepat lapor akan mendapatkan tarif tebusan yang lebih ringan.

Dia menyebutkan persyaratan mengikuti program ini tidak terlalu sulit. WP tinggal datang ke kantor KPP Pratama pada layanan khusus pengampunan pajak.

Nantinya, WP diwajibkan mengisi sejumlah surat pernyataan yang berisikan identitas, jumlah harta kotor, harta bersih, hutang, dan penghitungan uang tebusan yang harus dibayar.

Sementara, satuan tugas mulai dibuka di masing-masing KPP Pratama per 18 Juli. Pelayanan program Amnesti Pajak dimulai dari pemberian informasi atau penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen. Selanjutnya diproses di KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pemerintah berharap semua pihak dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pengungkapan tersebut tentu saja disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya