SOLOPOS.COM - Tax Amnesty (Pajak.go.id)

Pengampunan Pajak, Kanwil DJP Jateng II membidik 24 WP untuk disandera.

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II menyebut ada 24 wajib pajak (WP) yang bisa disandera (gijzeling) jika tak melaporkan hartanya hingga hari terakhir masa tax amnesty atau pengampunan pajak, 31 Maret ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kantor pusat telah meminta masing-masing kantor pelayanan pajak [KPP] untuk mengajukan minimal dua nama untuk dilakukan gijzeling. Kanwil DJP Jateng II memiliki 12 KPP sehingga akan ada minimal 24 WP yang terancam disandera,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, kepada wartawan di Aula Gedung Kanwil DJP Jateng II, Senin (29/3/2017).

Dia mengatakan penyanderaan ini dilakukan untuk WP yang bandel karena memiliki tunggakan pajak dan tidak ada iktikad untuk membayar. WP diharapkan memanfaatkan masa tax amnesty (TA) yang tinggal dua hari ini.

Apalagi setelah ini nanti mulai dicanangkan tahun penegakan hukum. Tidak hanya utang pajak yang akan diproses secara hukum tapi denda yang diberikan juga akan lebih banyak, yakni 200%.

Rida mengatakan hingga saat ini 31.216 WP telah mengikuti pengampunan pajak dengan nilai uang tebusan Rp1,712 miliar dari target Rp1,72 triliun. Meski tinggal dua hari, Rida mengaku optimistis karena laporan dari KPP masih ada WP orang pribadi yang akan mengikuti dengan uang tebusan cukup besar.

Jumlah WP yang mengikuti TA di periode III ini 12.427 WP, lebih banyak jika dibandingkan periode sebelumnya yang rata-rata 9.000-an orang per periode. Namun, jika dilihat dari jumlah nilai uang tebusan yang disetor sangat kecil, yakni hanya Rp165 miliar sedangkan periode I dan II masing-masing senilai Rp1,31 triliun dan Rp232,93 miliar.

“Dari 31.216 WP yang mengikuti TA, sekitar 18.000 WP di antaranya memiliki total omzet di bawah Rp10 miliar baik UMKM maupun WP OP [orang pribadi] dengan nilai uang tebusan sekitar Rp250 miliar,” ujarnya.

Menurut dia, potensi pajak di Solo sangat besar karena merupakan kota perdagangan dan terdapat industri besar di daerah penyangganya. Industri akan menjadi bidikan Kanwil DJP Jateng II untuk dilihat apakah sudah membayar dan lapor sesuai dengan ketentuan.

Upaya pemetaan wilayah terus dilakukan dan diharapkan tidak akan ada yang terlewat meski sejengkal tanah. “Hubungan baik dengan WP akan terus dilakukan karena merupakan mitra. Namun segala sesuatu tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk realisasi penyampaikan SPT tahunan telah dilakukan 395.801 WP atau sekitar 50% dari WP wajib SPT yang mencapai 791.454 WP. OP karyawan mendominasi penyampaikan SPT, yakni 354.358 orang (56% dari WP wajib SPT) sedangkan nonkaryawan hanya 28.153 orang (27%) dan badan/lembaga lebih kecil, yakni 13.290 WP atau baru 24% dari total WP badan yang wajib lapor.

Dia mengungkapkan kebanyakan melaporkan SPT tahunan secara online menggunakan e-filing. Jumlah pelapor secara online ini lebih tinggi jika dibandingkan tahun lalu. Menjelang 31 Maret ini, server beberapa kali down sehingga sulit diakses.

Tingginya animo masyarakat lapor SPT dan kendala teknis tersebut membuat DJP memperpanjang batas akhir lapor SPT menjadi hingga 21 April. “Pelaksanaan TA ini membuat tingkat kepatuhan WP terus meningkat. Selain itu, banyak WP baru juga yang langsung ikut TA dan lapor SPT. Kami optimistis tingkat kepatuhan 75% di tahun ini bisa terpenuhi,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya