SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pengampunan pajak jangan hanya dilihat dari aspek penerimaan pajak

Harianjogja.com, SLEMAN-Adanya amnesti pajak atau pengampunan pajak jangan semata dilihat dari aspek penerimaan pajak. Momentum ini perlu dilihat secara makro bahwa repatriasi atau deklarasi harta yang dilakukan akan membawa dampak positif untuk ekonomi secara global.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yuli Kristiyono memaparkan, ekonomi makro tersebut di antaranya perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga kompetitif, peningkatan likuiditas domestik, hingga peningkatan investasi.

“Jadi aspek penerimaan pajak hanya menjadi tujuan minor. Harapan pertama dari amnesti adalah makro,” kata dia dalam jumpa pers di Kanwil DJP DIY, Kamis (21/7/2016).

Masa pengampunan pajak ini menjadi kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan disertai konsekuensi membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku.

Harta yang dilaporkan tidak hanya di dalam negeri, Warga negara Indonesia (WNI) yang membuka usaha di luar negeri pun wajib untuk mengikuti amnesti pajak ini.

Menurutnya kekayaan yang ada di luar negeri cukup besar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri menyampaikan harta di luar negeri mencapai Rp11.400 triliun. Oleh karena itu, potensi yang besar ini perlu digali untuk membantu peningkatan perekonomian bangsa.

Jika tingkat ekonomi Indonesia meningkat, kata Yuli, aspek lain akan ikut terdampak, seperti pengangguran berkurang dan kesenjangan ekonomi menjadi lebih sempit.

Untuk di DIY sendiri, pihaknya belum menghitung potensi amnesti pajak yang akan terkumpul. Namun DJP akan berusaha meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum tahun pengampunan pajak ini untuk melaporkan hartanya. Cara yang dilakukan dengan sosialisasi kepada pelaku usaha di sektor properti, perdagangan, dan lainnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY, Sanityas Jukti Prawatyani menjelaskan harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak dijamin kerahasiaannya. Terkait teknisnya, wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di daerah masing-masing. “Bisa juga hubungi hotline amnesti pajak 15000745,” tuturnya.

Sejak amnesti pajak diberlakukan, sudah terlihat beberapa wajib pajak yang mendatangi KPP. Mereka datang untuk meminta penjelasan terkait amnesti pajak tetapi belum sampai melaporkan hartanya.

Dalam realisasi amensti pajak nanti, DJP DIY akan menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), tokoh masyarakat, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi, perbankan, serta organisasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya