SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Unicorn menjadi topik pembicaraan yang hangat di Tanah Air dalam beberapa hari terakhir. Hal ini menyusul dibahasnya unicorn dalam debat calon presiden (capres) yang digelar Minggu (17/2/2019).

Kedua capres, baik Joko Widodo maupun Prabowo Subianto, memberikan tanggapan terkait unicorn itu. Kendati demikian, bagi masyarakat awan nama unicorn memang belum terlalu familiar.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Banyak masyarakat yang mengenal unicorn hanya sebagai hewan fiktif berbentuk kuda dengan tanduk dan sayap, seperti yang ada dalam cerita mitologi Yunani.

Kendati demikian, unicorn yang dimaksud dalam debat capres itu bukanlah hewan fiktif. Melainkan startup yang memiliki nilai atau keuntungan mencapai 1 juta US$ atau lebih dari Rp10 miliar.

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai saat ini di Indonesia ada empat startup yang layak dilabeli sebagai unicorn, yakni Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.

Djoko menilai dari salah satu startup unicorn itu ada yang sudah menjurus ke sistem kapitalis di sektor transportasi. Hal itu dikarenakan startup itu tidak mengikuti aturan perlindungan bagi mitra kerja, yakni Gojek.

“Sistem aplikasi tidak diawasi, apalagi diaudit oleh lembaga yang berwenang. Pemerintah sangat terlambat mengantisipasi dan tidak jelas arahnya ditambah lagi masing-masing instansi (kementerian) jalan sendiri-sendiri,” kata Djoko dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com, Rabu (20/2/2019).

Djoko mencontohkan, sekitar dua tahun lalu saat sebagian saham Gojek belum dikuasai asing, mitra kerja masih mendapat bonus yang cukup besar. Pendapatan driver Gojek bisa mencapai Rp8 juta-Rp12 juta per bulan.

“Sekarang untuk mendapatkan Rp4 juta harus bekerja hingga 12 jam dalam sehari,” imbuh Djoko.

Setelah sebagian saham dimiliki asing, lanjut Djoko target keuntungan menjadi prioritas startup tersebut. Sementara, untuk urusan kesejahteraan mitra yang berhubungan langsung dengan pelanggan menjadi kurang diperhatikan.

Djoko menyebutkan sebenarnya Kementerian Perhubungan telah membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) untuk mengatur keselamatan, biaya jasa, suspend, dan kemitraan untuk transportasi online.

“Tapi RPM ini tidak bisa berdiri sendiri dalam upaya melindungi driver maupun konsumen ojek daring. Perlu dukungan dari kementerian lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kemenkominfo] dan Kementerian Tenaga Kerja [Kemenaker],” ujarnya.

Kemenkominfo, lanjut Djoko bisa membuat peraturan yang bisa mengawasi maupun mengaudit aplikasi yang digunakan pengusaha startup unicorn. Sementara, Kemenaker bisa membuat aturan yang mengatur hubungan kemitraan antara pemilik startup dengan driver ojek daring.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya