SOLOPOS.COM - Pengamat transportasi Unika Soegijapranoto, Djoko Setijowarno. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Kota Semarang, Djoko Setijowarno, mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan otopet listrik. Hal itu disampaikan Djoko menyusul timbulnya permasalahan yang disebabkan penggunaan otopet listrik.

Di Jakarta, penguna otopet listrik melalui aplikasi GrabWheels meninggal setelah ditabrak mobil, pekan lalu. Selain itu, pengendara otopet listrik yang melintas di jalanan juga kerap mengganggu pengguna jalan lain, terutama pejalan kaki, serta mengakibatkan rusaknya fasilitas umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Regulasi bisa memuat wilayah operasional [otopet], batasan jumlah penumpang, batasan usia, kecepatan yang diizinkan, perlengkapan atau atribut keselamatan yang harus dipakai,” ujar Djoko kepada Semarangpos.com, Senin (18/11/2019).

Djoko menambahkan regulasi itu juga bertujuan membatasi akses wilayah operasional otopet listrik, seperti dilarang beroperasi di trotor maupun batas kecepatan yang tak boleh lebih dari 15 km per jam.

Ilustrasi otopet. (JIBI/Dok. Solopos)

Dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang itu menganjurkan pemerintah untuk meniru kebijakan negara Prancis. Di Prancis, penggunaan otopet listrik sudah diatur dalam undang-undang (UU).

Otopet listrik di Prancis tidak boleh dikendarai pengendara yang berusia di bawah 12 tahun, tidak boleh naik di trotoar, kecuali yang sudah ditentukan. Selain itu, kecepatan otopet listrik juga dibatasi maksimal 25 km per jam, pengendara tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara, harus menggunakan helm, dan menggunakan jalur yang telah ditentukan.

“Pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan didenda mulai 135 Euro hingga 1.500 Euro atau sekitar Rp2,09 juta-Rp23 juta,” jelas pria yang Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu.

Menurut Djoko, sanksi bagi pelanggaran otopet listrik bisa mengacu Pasal 284 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepada, seperti dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Regulasi harus segera diterbitkan agar tidak bertambah korban jiwa. Regulasi demi aspek keselamatan pengguna,” tegas Djoko.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya