SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Syihab (jubah putih). (Dok-Kuasa hukum Habib Rizieq)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat politik Saiful Anam menilai arah perpolitikan Indonesia pada Pilpres 2024 akan semakin menarik. Apalagi jika Habib Rizieq bisa bebas dari hukuman sebelum Pilpres 2024 digelar.

“Bebasnya beliau tidak lama lagi, membuat arah perpolitikan makin menarik, karena saya kira magnet HRS masih kuat, bukan tidak mungkin selama di Rutan sudah banyak parpol yang mendekati,” ungkapnya seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (21/11/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Ditanya Duet dengan Airlangga di Pilpres 2024, Begini Jawaban Ganjar

Saiful Anam menilai Habib Rizieq akan menjadi rebutan bagi partai politik setelah bebas dari penjara. Sebab saat ini pendukungnya semakin solid.

“Dengan semakin kuatnya anggapan publik pada HRS dikriminalisasi, maka semakin kuat pula dukungan publik kepada yang bersangkutan,” ujar Saiful.
Suara pendukung yang menyatu itu menjadi kekuatan bagi Habib Rizieq untuk mendongkrak suara parpol dan capres. “Habib Rizieq bisa mendongkrak suara prapol maupun capres,” pungkasnya.

Baca juga: Pilpres 2024, Politikus Golkar Solo Sebut Partainya Siap Hadapi PDIP

Seperti diketahui saat ini Rizieq menyandang kasus tersangka pada tiga kasus sekaligus. Pertama terkait pelanggaran protokol kesehatan pada pernikahan putrinya. Kedua, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Hina Habib Rizieq, McDanny: Beri Saya Kesempatan Kedua

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes usap di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Habib Rizieq Shihab divonis karena dinilai telah menyebarkan berita bohong mengenai hasil tes usap dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya