SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi beranggapan apapun rekomendasi Tim 8 tidak bisa menghentikan proses hukum terhadap kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Padahal, penghentian kasus tersebut adalah bagian dari proses hukum itu sendiri.

“Kalau memang tidak bisa dihentikan itu juga tidak tepat. Karena Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga bagian dari proses hukum. UU memberikan peluang kepada penyidik untuk bisa melakukannya,” kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Sabtu (14/11).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menurut Bambang, polisi jangan dulu memastikan sikap sebelum Tim 8 menyelesaikan tugasnya. Mungkin saja ada solusi bersama yang diajukan Tim 8 kepada Presiden.

“Kita tahu posisi Polri dilematis, tapi sebaiknya jangan dulu bersikap. Kita lihat dulu rekomendasi Tim 8 dan sikap Presiden,” imbuh dosen PTIK ini.

Bambang mengingatkan agar polisi selalu hati-hati dalam kasus ini. Jangan sampai kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif tersebut malah menambah kemarahan rakyat.

“Kalau nanti diputus bebas maka lebih parah lagi (citra polisi),” tandasnya.

Sebelumnya, Jumat 13 November kemarin, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna menerangkan apapun rekomendasi Tim 8 tidak bisa menghentikan proses hukum. Polisi akan menerima segala masukan dari Tim namun tidak berarti rekomendasi tersebut akan diikuti.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya