SOLOPOS.COM - Gedung KPK (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Gedung KPK (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA--Di tengah sengketa perkara Simulator SIM, Mabes Polri secara mendadak menarik 20 penyidiknya yang ada di KPK. Penarikan ini penuh kejanggalan, bukan hanya pada momen penarikan, melainkan juga pada prosedur yang sudah ada sebelumnya.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Penarikan penyidik oleh Mabes Polri sebenarnya sudah menjadi hal yang rutin dan lazim di KPK. Namun selama ini penyidik yang kembali ke Trunojoyo — tempat kantor Mabes Polri– itu, merupakan penyidik yang masa tugasnya habis.

Setiap penyidik atau PNS yang diperbantukan ke KPK, memiliki kontrak kerja empat tahun. Kontrak bisa diperpanjang empat tahun lagi, jika kedua belah pihak sepakat. Nah, selama ini penyidik yang ditarik ke Polri, adalah penyidik yang tengah berada di penghujung tahun keempat atau tahun kedelapan.

“Berdasarkan PP 63 pegawai KPK, 4 tahun kontrak. Bisa diperpanjang 4 tahun lagi,” ujar Jubir KPK Johan Budi Sabtu (15/9/2012).

Sedangkan, di antara 20 penyidik KPK yang ditarik Mabes Polri secara serempak itu, ada di antaranya yang masih tahun pertama dan tahun kedua. “Ada yang masih satu atau dua tahun,” papar Johan.

Johan menyatakan pihaknya masih akan memperjuangkan para penyidik yang ditarik Mabes Polri itu. “Kami akan berkoordinasi dengan Polri,” tuturnya.

Proses penarikan 20 penyidik secara serempak ini dinilai janggal oleh peneliti Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Menurutnya, penarikan tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan karena KPK tengah menangani kasus Simulator yang menjerat sejumlah petinggi Polri.

“Saya curiga tidak diperpanjangnya masa tugas penyidik KPK sebagai bagian dari upaya menghambat penanganan kasus driving simulator,” kata Donal.

Dia mengatakan, penarikan atau tidak diperpanjangnya masa tugas penyidik ini bersamaan saat kasus tersebut diproses di KPK. Apalagi penyidik yang ditarik sebanyak 20 dari 70an penyidik yang ada. “Jika ini benar-benar terealisasi tentu akan menjadi guncangan bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Donal.

Pihak Polri membantah penarikan penyidik itu terkait kasus Simulator SIM yang menjadi perkara. Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, penarikan itu semata-mata karena masa tugas yang menurutnya telah habis.

“Surat penugasannya telah habis masa berlakunya,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya, Jumat (14/9/2012).

Boy menerangkan, para penyidik itu tidak ditarik, tetapi habis masa tugasnya dan kembali ke KPK. “Polri tidak menarik penyidiknya dari KPK, yang ada penyidik yang telah habis masa tugasnya di KPK, akan bertugas kembali di Polri. Jika KPK membutuhkan pengganti akan dipersiapkan lagi penyidik yang terbaik,” jelas Boy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya