SOLOPOS.COM - Gedung KPK (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Gedung KPK (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Kementerian Keuangan diminta segera mencairkan anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, anggaran tahap awal sebesar Rp 60 miliar masuk dalam APBN Perubahan 2012 dan disetujui dalam paripurna DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan pasca ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, seluruh kewenangan implementasi pengucuran dan pembelanjaan APBN sepenuhnya berada di tangan pemerintah yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

“Tak ada lagi hak bagi DPR untuk mengintervensi apakah satu item APBN dapat dikucurkan atau tidak. Artinya, Menkeu yang semestinya dimintai pertanggungjawaban mengapa sampai dana pembangunan gedung KPK yang sudah ditetapkan di dalam APBN belum dikucurkan,” ujar Ray saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (30/6/2012).

Roy menambahkan KPK dapat menempuh jalur hukum terhadap Kemenkeu bila tak juga mencairkan anggaran yang sudah menjadi hak KPK sebagaimana tercantum dalam APBNP 2012.

“Pemerintah yang diwakili Menkeu juga sudah semestinya langsung menyatakan siap mengucurkan dana tanpa harus berkonsultasi lagi dengan DPR,” beber Ray.

Sebelumnya Sekjen Kemenkeu, Kiagus Ahmad Baddarudin mengatakan KPK pernah mengajukan anggaran multi years. Anggaran ini kemudian masuk dalam APBN Perubahan 2012.

“Awalnya Rp 80 miliar kemudian dipotong penghematan, kemarin tersisa sekitar Rp 60 miliar,” terang Kiagus di Gedung DPR, Kamis (28/6). Namun, anggaran ini belum dapat dicairkan karena Komisi III DPR masih memberi tanda bintang.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan APBNP 2012 tidak mengatur detail anggaran mitra kerja di komisinya. “Tidak ada detailnya, kami di komisi yang kemudian membagi adil ke mitra kerja agar anggaran yang diberikan cukup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya