SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo berniat membuka kembali perlintasan sebidang di bawah flyover Manahan untuk mengakomodasi kendaraan tidak bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno, kepada Solopos.com, Jumat (19/72019, mengatakan hal itu untuk menjaga keamanan pengguna kendaraan tidak bermotor dan pejalan kaki yang selama ini tak diperbolehkan melintasi flyover.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nantinya di perlintasan sebidang flyover akan dipasang palang hidrolik otomatis yang dilengkapi dengan lampu flash dan sirene. Menurutnya, sistem itu berjalan otomatis tanpa penjaga palang pintu. Hari mengatakan telah menyurati Kementerian Perhubungan terkait hal itu.

Sementara itu, pemerhati transportasi Kota Solo, Sukma Larastiti, kepada Solopos.com, Jumat, mengatakan rencana tersebut cukup baik apabila perlintasan sebidang bawah flyover benar-benar hanya berfungsi untuk kendaraan tidak bermotor dan pejalan kaki.

Apabila masih ada kendaraan bermotor yang melewati perlintasan sebidang di bawah flyover itu justru menimbulkan kerentanan baru antara pengguna kendaraan bermotor dan pejalan kaki.

UU No. 23/2007 tentang Pekeretaapian Pasal 1 menyebut jalur kereta api adalah jalur yang terdiri aras rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawah yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Sukma mengatakan pasal pertama undang-undang itu dinilai kurang adil bagi seluruh masyarakat. Jalan pada dasarnya hanya ada dua pilihan, naik atau turun.

Untuk pejalan kaki, tipe jembatan penyeberangan tidak direkomendasikan melihat tingkat kemiringannya. Lalu, untuk menciptakan jembatan penyebrangan yang ideal membutuhkan jalan yang panjang atau jari-jari yang lebar. Hal ini tidak memungkinkan apabila diterapkan di perkotaan.

Yang paling aman, menurut dia adalah perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang boleh selama hanya untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor.

“Pencarian saya dari beberapa sumber dan ahli transportasi internasional rata-rata tidak merekomendasikan jembatan penyeberangan. Dari sistem transportasi walau kereta api memiliki hak untuk berjalan di jalurnya tetap tidak bisa jika mencederai hak aksesibilitas pengguna jalan lain. Menutup perlintasan sebidang itu kurang tepat, memang kereta menjadi aman, namun pengguna jalan lain khususnya kendaraan tidak bermotor menjadi rentan,” ujarnya.

Dalam Pasal 94 undang-undang yang sama disebutkan sebagai sarana keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan itu dilakukan pemerintah daerah.

Ia menambahkan akibat penutupan perlintasan sebidang flyover Manahan yang saat ini dilakukan sangat berdampak bagi warga seperti hilangnya aksesbilitas kendaraan tidak bermotor, turunnya keamanan dan keselamatan, dan biaya transportasi yang muncul karena warga harus berputar cukup jauh hingga mengakibatkan menurunnya nilai ekonomi lahan sekitar.

“Sebenarnya dalam pasal berikutnya sudah ada pengecualian kalau perlintasan rel itu boleh dibuka yakni dengan penjamin keselamatan berada di pemerintah daerah. Ini berati tergantung negosiasi pemerintah daerah dengan pemilik rel. Kalau pemilik rel mendukung sistem transportasi berbasis angkutan umum tidak seharusnya menghalangi aksesibilitas kendaraan tidak bermotor. Pejalan kaki termasuk sasaran pasar kereta api juga,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya