SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penanggulangan huru-hara. (JIB/Solopos/Dok.)

Pengamanan pilkada 2015 DPRD Jateng akan bekerja sama dengan Polda dan Kejakti. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komisi A DPRD Jawa Tengah berencana memanggil Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah terkait penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng) Sriyanto Saputro mengatakan tujuan mengundang Polda dan Kejakti sebagai anggota sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk mensikronkan penanganan pelanggaran pilkada.

“Istilahnya bukan memanggil, tapi rapat bersama Komisi A DPRD Jateng dengan Polda dan Kejakti untuk mensikronkan penegakan hukum pilkada,” katanya kepada solopos.com di Semarang, Kamis (22/10/2015).

Tujuannya, lanjut Sriyanto agar tidak sampai terjadi perbedaan pandangan antara kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pilkada dalam penanganan pelanggaran hukum pilkada di 21 kabupaten/kota.

Pasalnya, imbuh dia kerap terjadi perbedaan pemahamaan di sentra Gakkumdu terkait pelanggaran pilkada sehingga kasusnya tidak bisa diproses secara hukum.

“Untuk itu kami akan mengundang Polda dan Kejakti Jateng supaya ada kesamaan pemahaman terhadap regulasi pilkada dan penegakan hukumnya,” ungkap politisi Partai Gerindra.

Mengenai waktu pertemuan dengan Polda dan Kejakti, Sriyanto belum bisa memastikan. “Secepatnya akan segera dilakukan,” tandas Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jateng.

Dia menambahkan, sebelumnya Komisi A DPRD Jateng telah mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, dan Desk Pilkada Jateng.
“Kami menginginkan agar pelaksanaan pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jateng berjalan lancar dan aman,” ujar Sriyanto.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo mengungkapkan mengalami kendala untuk memproses hukum kasus pelanggaran pidana pilkada karena belum ada kesamaan persepsi unsur sentra Gakumdu.

Dengan kondisi ini ujar dia, temuan panwas di kabupaten/kota tentang kasus pelanggaran hukum pilkada yang dilakukan pasangan calon kepala daerah tidak bisa serta merta diproses hukum selanjutnya.

“Bila hasil penelaah kejaksaan dan kepolisian di sentra Gakkumdu memutuskan bahwa temuan panwas tentang kasus pelanggaran belum masuk unsur pidana maka tidak bisa diprose hukum,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya