SOLOPOS.COM - Para pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan di Kedung Areng, Sendang, Wonogiri, Jumat (7/7/2017). (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Wonogiri mulai membidik penambangan ilegal setelah tugas pengamanan Lebaran usai.

Solopos.com, WONOGIRI — Selesai dengan Operasi Ramadniya Candi 2017 untuk pengamanan Lebaran, Polres Wonogiri kini mulai fokus membidik penambangan ilegal di sejumlah lokasi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Bagi pelaku yang tetap nekat melakukan penambangan ilegal, tempat usahanya akan ditutup paksa hingga berurusan dengan hukum. Kapolres Wonogiri, AKBP Muhammad Tora, mengatakan tidak akan pandang bulu dalam menangani penambangan ilegal.

Menurutnya, siapa pun yang melakukan penambangan ilegal di wilayah Wonogiri akan ditindak. “Saya tidak ada urusan, tutup ya tutup, kalau masih lanjut langsung ditahan,” ujarnya, Rabu (5/7/2017).

Menurutnya, dalam waktu dekat ini penanganan terhadap maraknya penambangan ilegal akan semakin ditingkatkan. Hal itu untuk mengantisipasi bencana yang diakibatkan aktivitas penambangan ilegal. “Kami antisipasi mulai sekarang sehingga musim penghujan nanti tidak terjadi longsor dan bencana lainnya,” imbuhnya.

Tora juga menyoroti perizinan yang dikantongi pelaku penambangan. Sebagian besar pelaku penambangan di Wonogiri belum mengantongi izin alias ilegal. Oleh karena itu, dia siap membantu mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami alihkan [lokasi tambang] mereka. Kalau melakukan penambangan kami bantu perizinannya, mana yang boleh mana yang tidak sesuai petunjuk dari [Pemerintah] Provinsi Jawa Tengah,” jelas Tora.

Penanganan penambangan ilegal ini masih dalam tahap pendataan. Dia mengupayakan langkah-langkah preventif agar penambangan ilegal berkurang melalui patroli yang dilakukan secara diam-diam. “Selain itu, kami kemarin lebih fokus penanganan masalah pencurian kayu hutan,” ujar Tora.

Sementara itu, DPRD Wonogiri dalam rapat paripurna beberapa waktu yang lalu menyetujui lima rancangan peraturan daerah (raperda) baru, salah satunya raperda pencabutan perda pengelolaan pertambangan mineral. Hal itu didasarkan karena kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan perizinan pertambangan, semuanya diurusi Pemerintah Provinsi Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya