SOLOPOS.COM - kegiatan penambangan pasir lereng Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Penambang pasir manual yang diciduk polisi menyewa lahannya dengan harga Rp100 juta

Harianjogja.com, SLEMAN-Penambang pasir manual yang diciduk polisi menyewa lahannya dengan harga Rp100 juta. Dengan uang tersebut ia mendapatkan izin untuk menambang lahan pekarangan itu hingga pasirnya habis ditambang.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

JW, tersangka penambangan liar bisa menambang hingga kedalaman delapan meter untuk harga yang sudah dibayar. Pria 40 tahun ini menyewa lahan seluas 2.500 meter persegi dari warga setempat pemilik lahan yang berlokasi di Boyong, Hargobinangun, Pakem ini. Setiap harinya, ia bisa menjual sekitar 10 rit pasir dengan harga Rp800.000 sampai Rp900.000 per rit.

Penjualan dilakukan melalui pengepul maupun pembeli yang datang langsung ke lokasi. Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan JW mempekerjakan tiga sampai empat orang warga setempat untuk melakukan penambangan tersebut.

“Sewa lahan, rekrut orang untuk menambang dan jual di lokasi,” ujarnya, Sabtu (16/9/2017).

Dikatakan jika penambangan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pengerukan pasir dilakukan tanpa alat berat dan menggunakan sejumlah perlengkapan berupa pacul, linggis, sekop, senggrong, garuk pasir, ayak saringan, ember pasir, dan angkong.

Atas perbuatannya, pria ini bakal dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini memberikan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun maksimal dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi menyita satu buku tulis berisi catatan penjualan pasir dan batu dan kendaraan operasional jenis truk dengan nomor polisi AB 9651 WE berwarna kuning. Kendaraan tersebut disita lengkap dengan STNK dan pasir yang berada di dalam bak truk.

Dalam pertemuan yang berlangsung beberapa waktu yang lalu, diketahui jika warga setempat kerapkali tergiur dengan tawaran sewa lahan yang diajukan oleh penambang. Padahal, penambangan di areal pekarangan merupakan hal yang ilegal.

Lahan bisa disewa dengan harga sampai Rp500 juta untuk lahan seluas 2.000 meter persegi. Terlebih lagi, meski dikeruk, warga akan tetap bisa memiliki sertifikat lahan itu sehingga merasa tidak kehilangan asetnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya