SOLOPOS.COM - Bangunan Rutan Kelas 1A di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satriyo, mengungkapkan berdasar pengakuan dua napi Rutan Solo yang tertangkap mengonsumsi sabu-sabu, oknum sipir F dikenal bisa menyelundupkan handphone.

Dua narapidana atau napi tersebut, AN dan DS, juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada F atas jasanya. Djoko menjelaskan ongkos atau success fee menyelundupkan handphone itu nilainya mencapai Rp800.000 per handphone.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, uang itu dipotong di setiap bagian antara AN dan DS. Sehingga, F hanya menerima Rp750.000 untuk setiap handphone yang ia selundupkan.

Satpol PP Karanganyar Panggil 20 Pelaku Usaha Hajatan, Ada Apa?

Sedangkan mengenai sabu-sabu yang dikonsumsi oleh dua napi Rutan Solo itu, Djoko menjelaskan terdapat tiga paket yang beratnya sekitar seperempat gram. Dua dari tiga paket itu sudah dikonsumsi oleh dua napi itu.

Djoko menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini dalam perkembangannya.

Sementara itu, sipir F berdalih tidak mengetahui sejumlah handphone dan charger yang ia selundupkan ada narkobanya. Namun, polisi terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara itu.

43 Orang Jadi Korban Arisan Fiktif Di Solo, Kerugian Sampai Ratusan Juta Rupiah

Djoko menjelaskan akan terus mengembangkan kasus penyelundupan narkoba untuk napi Rutan Solo itu dan sejauh ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi lain.

“Pengakuan narapidana, mereka memperoleh barang itu dari F. Oknum itu dikenal oleh para napi sebagai oknum yang bisa memasukkan handphone. Tugas F hanya mengambil dan memasukkan ke Rutan,” papar Djoko mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pemufakatan

Bukti handphone itu saat ini sudah dikirim ke Labfor Mabes Polri untuk dibuka dan diperiksa isinya. Ia menjelaskan handphone dan charger yang diselundupkan F sempat dibawa pulang terlebih dahulu karena saat itu malam hari.

Tidak Pakai Demo, Ini Langkah Buruh Solo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Lalu, F menyelundupkan handphone itu masuk ke Rutan Solo dan menyerahkannya kepada dua napi. Menurutnya, F bisa kena Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika khususnya tentang pemufakatan atau memfasilitasi.

Selanjutnya, dalam Pasal 114 undang-undang yang sama menyebutkan orang yang menerima lalu menyerahkan telah diatur. Artinya, tanpa peran F narkotika itu tidak akan bisa masuk ke dalam rutan.

Solo Tambah 11 Kasus Covid-19, Satgas: Banyak Warga Abai dan Lupa Saat Ini Masih Pandemi

F saat ini sudah berstatus tersangka. Kasus ini terungkap pada Rabu (7/10/2020) lalu saat razia rutin oleh petugas Rutan Solo. Dua napi yang menjalani tes urine ketahuan mengonsumsi narkoba.

Kemudian ditemukan bukti sisa sabu-sabu dan menurut pengakuan kedua napi, mereka mendapatkan barang itu melalui sipir atau petugas Rutan berinisial F.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya