SOLOPOS.COM - Warga mengikuti pemeriksaan sampel napas GeNose Covid-19 di Jl Surya No 110, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (6/4/2021). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO -- Mahasiswa mendominasi pengakses layanan tes Covid-19 GeNose milik Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Jagalan, di Jl Surya No 110, Jagalan, Jebres, Solo.

Layanan itu mulai tersedia pada Senin (5/4/2021) dengan tarif Rp50.000. Salah satu mahasiswa pengakses layanan tes GeNose Jagalan adalah Muhammad Alvito Dary.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mahasiswa semester II dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu mengakses layanan tes GeNose pada Selasa (6/4/2021) siang untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di kampusnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Jagalan Solo Punya Layanan Tes GeNose, Catat Jadwal Dan Lokasinya

“Syarat mengikuti kuliah offline harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dan persetujuan dari orang tua. Saya tahu layanan ini dari media dan lebih murah dibandingkan rapid test antigen,” katanya, Selasa (6/4/2021).

Ia menyambut antusias uji coba pembelajaran tatap muka karena belum pernah bertemu kawan satu angkatan. Selain itu ia juga tidak paham separuh materi mata kuliah yang ia ambil selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sudah 10 Kali, Status KLB Covid-19 Sukoharjo Diperpanjang Lagi Sampai Desember 2021

Lebih Terjangkau

Hal senada disampaikan mahasiswa pascasarjana UNS Solo, Rudi, yang memilih layanan tes GeNose Covid-19 di Jagalan dibandingkan rapid tes karena lebih terjangkau.

Ia memakai surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan penelitian di Yogyakarta. Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Jagalan, Tony Arno Armansyaf, menjelaskan jumlah warga yang mengakes tes GeNose ada 17 orang pada Senin dan enam orang pada Selasa siang.

Baca Juga: Laka Karambol Bus, Mobil, dan Truk Di Jl Ahmad Yani Solo, Diduga Gara-Gara Sopir Ngantuk

"Kebanyakan orang yang datang untuk keperluan sekolah. Warga Jagalan ada yang datang untuk melihat. Ada juga warga dari Sukoharjo. Mereka datang setelah membaca berita Solopos,” paparnya.

Menurut Tony, warga tidak boleh makan atau merokok 30 menit sebelum mengikuti pemeriksaan sampel napas GeNose Covid-19. Warga yang dinyatakan positif jika hasil pemeriksaan sampel napasnya dua kali positif. Jarak waktu antara pemeriksaan sampel napas pertama dengan pemeriksaan kedua 30 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya