SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pengajuan permohonan tindakan pengamanan atau safe guard oleh sejumlah proudusen industri dalam negeri terbilang minim. Data Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyebutkan dari 25 pengajuan yang masuk baru 9 kasus yang terselesaikan. Wakil Ketua KPPI Taufik Mappaenre di sela acara sosialisasi safeguard Provinsi Jawa Tengah di Paragon Hotel and Ressidence, Kamis (29/9) mengatakan, sejumlah pengajuan tersebut di antaranya dari perusahanaan yang bergerak di sektor tekstil, logam dan baja, serta keramik.

Taufik berpendapat minimnya pengajuan tersebut karena pelaku industri dalam negeri beranggapan proses pengajuan permohonan safeguard rumit dan bertele-tele termasuk membutuhkan biaya yang tak sedikit. Padahal, melalui KPPI proses pengajuan tersebut tanpa dipungut biaya sama sekali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk itu, sosialisasi ini dinilai perlu untuk memahamkan pelaku industri terkait proses pengajuan safeguard termasuk penyidikan atas kerugian yang ditimbulkan. Taufik menambahkan saat ini di wilayah Jawa Tengah sedang dibentuk help desk untuk memudahkan fasilitasi pengajuan permohonan safeguard. [SPFM/dvs]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya