SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Pengajuan kembali hak pakai (HP) atas tanah Sriwedari oleh Pemkot Solo hingga kini belum bisa diproses. Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan persyaratan yang diajukan Pemkot belum lengkap.

Persyaratan dimaksud adalah berita acara pencoretan nomor HP 11 dan 15 atas tanah Sriwedari dari neraca aset Pemkot. Jika HP tersebut tidak dicoret, BPN takkan bisa memproses pengajuan HP baru karena akan mengakibatkan adanya dobel pencatatan nomor HP atas satu lahan bernilai aset triliunan rupiah tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala BPN Solo, Djupriyanto Agus Santoso, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (14/10/2011) mengaku sudah memberitahukan adanya kekurangan persyaratan tersebut ke Pemkot. Namun sampai saat ini Pemkot belum melengkapinya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pengajuan HP dari Pemkot untuk tanah Sriwedari sudah kami terima, tapi syaratnya masih kurang, yakni pencoretan HP lama. Konteksnya bukan penghapusan aset ya, tapi hanya mencoret nomor HP yang lama sehingga tidak terjadi ada dua nomor HP untuk satu objek jika permohonan HP baru dikabulkan,” jelas Djupriyanto.

Djupriyanto menambahkan jika Pemkot memang ingin meneruskan pengajuan HP tersebut, maka sebaiknya segera menyampaikan berita acara pencoretan nomor HP yang lama itu. Jika tidak, maka pengajuan HP baru tak bisa diproses.

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya