SOLOPOS.COM - Kemunculan perdana istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan), setelah kematian Brigadir J. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Salah satu pengajuan yang diminta oleh Putri Candrawathi atau Putri Sambo adalah agar dilindungi dari pemberitaan wartawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fakta itu diungkapkan salah satu anggota LPSK, Susilaningtyas, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

Susilaningtyas menyatakan, permintaan dilindungi dari wartawan itu berdasarkan kesaksian dari suami termohon (Ferdy Sambo) pada pertemuan staf LPSK di Kantor Kadiv Propam pada 13 Juli 2022.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pascaisu Ferdy Sambo Bos Judi, Ratusan Penjudi Digulung Polisi

“Ancaman yang dimaksud adalah pemberitaan media massa. LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena dalam pemberitaan ada mekanisme hak jawab untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar. Jadi hasil assesmen menunjukkan pemohon tidak dalam kondisi yang terancam jiwanya sehingga permohonannya kami tolak,” ujar Susilaningtyas seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube tvOneNews.

Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya merasa ada kejanggalan dari permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dengan pemohon istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Timsus Diserang, Staf Ahli Kapolri: Ada Faksi-Faksi di Kepolisian

Hal tersebut, kata Hasto, yang membuat LPSK terkesan lamban dalam memutuskan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

“Akan tetapi, sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto menyebut kejanggalan tersebut, antara lain, adanya dua permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda.

Baca Juga: IPW Sebut Timsus Kapolri Diserang Balik Kelompok Ferdy Sambo

LP pertama yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual.

LP kedua yaitu LP/368/A/VII/2022/PKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Baca Juga: IPW: Brigadir J Tahu Banyak Praktik Lancung Ferdy Sambo

Kejanggalan tersebut makin menguat, kata Hasto, setelah LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri Candrawathi dan tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun.

“Kami juga ragu-ragu apakah Ibu P (Putri Candrawathi) ini sebenarnya berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK,” ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diterpa Isu Judi dan Narkoba di Balik Kematian Brigadir J

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut dugaan kejanggalan itulah yang membuat LPSK berhati-hati mendalami permohonan perlindungan dengan pemohon Putri Candrawathi.

“Dalam diskusi terbatas yang LPSK lakukan dengan berbagi ahli, ada hal yang menurut pandangan dari informasi yang kami peroleh, ada hal yang ganjil, janggal, dalam proses ini, yang sudah kami singgung dalam rekomendasi,” kata Edwin.

Senada dengan Hasto, Edwin menitikberatkan dugaan kejanggalan pada terbitnya LP dengan nomor yang sama namun bertanggal beda, yakni terkait dengan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual, kedua terduga pelakunya adalah Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo dan Satgassus Merah Putih yang Dibubarkan Kapolri

“Ada satu fakta yang tidak terbantahkan pada peristiwa 8 Juli itu adalah bahwa Brigadir Yosua ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat pembunuhan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia pun mempertanyakan mengapa tidak ada inisiatif untuk menerbitkan laporan ke polisi terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.



Ia mengungkapkan adanya desakan kepada LPSK pada saat penelaahan awal permohonan agar segera memberikan perlindungan kepada PC sebagai korban kekerasan seksual meski pada akhirnya permohonan tersebut tidak LPSK kabulkan.

Baca Juga: IPW: Brigadir J Tahu Banyak Praktik Lancung Ferdy Sambo

“Ketika penelaahan ada proses koordinasi ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi Ibu PC dan pihak yang secara resmi itu juga menjadi bagian yang mendapatkan sanksi internal di kepolisian,” ujar Edwin.

Atas dugaan kejanggalan tersebut, LPSK merekomendasikan agar Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), dan pemeriksaan terkait dengan penerbitan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda, serta tidak diterbitkannya LP Model A terhadap kematian Brigadir J sesaat setelah peristiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya