SOLOPOS.COM - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hendak mengumpulkan berkas kelengkapan syarat pengajuan bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Solo, Selasa (13/4/2021). (Farida Trisnaningtyas/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Solo kembali memeroleh angin segar dengan adanya kucuran bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pendaftaran bantuan ini melalui daring yang dibuka pada Senin - Selasa (12-20/4/2021). Sedangkan batas akhir pengumpulan berkas di Kantor Dinkop UKM pada Rabu (21/4/2021).

Kepala Dinkop UKM Solo, Heri Purwoko, mengatakan pendaftaran BPUM kali ini dikoordinasi oleh Dinkop UKM Provinsi Jawa Tengah. Namun demikian, pengumpulan berkas melalui Dinkop UKM kota/kabupaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Melihat dari tahun lalu pada pengajuan Bansos Produktif untuk UMKM, demi menghindari kerumunan dan antrean panjang, maka dilakukan secara daring. Jadi, pelaku UMKM mengunduh formulir BPUM melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar secara daring, baru kemudian mengumpulkan syarat-syaratnya di kantor,” ujar dia, saat ditemui wartawan, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Makin Terjangkau, Tarif Tes Antigen Di Stasiun Turun Jadi Rp85.000

Heri menjelaskan caranya, pelaku UMKM mendaftar secara daring pada alamat https://tinyurl.com/BPUMSka1. Pastikan data yang diisikan sudah benar dan valid. Setelah itu, cek surel secara berkala karena balasan pendaftaran akan dikirimkan pada alamat surel pemohon. Selanjutnya, pemohon melengkapi berbagai syarat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Terakhir, berkas yang lengkap dikumpulkan ke Kantor Dinkop UKM Solo.

Sedangkan syarat ketentuannya adalah warga Solo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Kota Solo, memiliki usaha mikro yang dilengkapi dengan izin usaha Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, tidak sedang mengakses pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit dari perbankan lainnya, tidak berstatus ASN, TNI, anggota POLRI, atau anggota Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

Selain itu, pelaku usaha juga belum pernah menerima BPUM dari pemerintah. Misalnya, dari Kementerian Sosial (PKH, BST, bantuan sembako, dan lain-lain), Kementerian Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja, maupun BUMN (Pertamina, BPJS, listrik gratis, subsidi gaji karyawan, dan lain-lain).

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Penuh, Ini Kata Pengusaha Soloraya

Verifikasi Data

Di sisi lain, pelaku usaha hanya boleh mengajukan 1 pemohon dalam 1 kartu keluarga (KK) dan bagi pemohon yang sudah mendaftar BPUM tahun lalu tidak perlu mendaftar lagi. Berkas syarat yang harus dilengkapi, yakni formulir BPUM, fotokopi KK, fotokopi e-KTP, dan fotokopi nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan domisili usaha (SKDU).

“Besaran nilai BPUM Rp1,2 juta. Nantinya jika sudah cair melalui BRI. Jika pemohon tidak memiliki nomor rekening BRI, makan dibuatkan. Selain itu, sekarang pendaftaran satu pintu di Dinkop UKM. Ini berbeda dengan tahun lalu saat sejumlah dinas atau pun instansi juga turut mengajukan bantuan [tahun lalu Bansos Produktif],” papar dia.

Heri menggarisbawahi hasil verifikasi data yang lolos menjadi penerima BPUM menjadi hak mutlak Kementerian Koperasi UKM. Dalam hal ini, pihaknya hanya mengecek kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima. Setelah data dan berkas terkumpul di Dinkop UKM Kota Solo, maka dikirimkan ke Dinkop UKM Provinsi Jateng.

Baca Juga: Tawarkan Pengalaman Ikonik Lokal, Accor Live Limitless Luncurkan Rediscover Indonesia

Aturan tersebut berbeda dengan tahun lalu, saat Dinkop UKM Solo langsung mengirimkan berkas ke Kementerian Koperasi UKM. Sementara nominal bantuan juga tidak sama. Tahun lalu pada Bansos Produktif nilainya Rp2,4 juta, tahun ini Rp1,2 juta.

“Dari hasil rapat, provinsi juga harus tahu berapa atau siapa saja UMKM kota/kabupaten yang diajukan untuk memeroleh bantuan. Maka dari itu, koordinasi pemberkasan di level provinsi. Soal nominal memang lebih kecil, dengan harapan bisa menyasar pelaku UMKM lebih banyak. Pada hari pertama [12/4/2021] yang daftar ada 900-an orang,” imbuh dia.

Sementara itu, salah satu pedagang burung di Pasar Depok, Suprat, mengaku baru kali ini mengajukan bantuan untuk pelaku UMKM. Sebelumnya, ia tidak tahu-menahu mengenai adanya bantuan tersebut.
“Saya dikasih tahu istri ada ini [bantuan]. Harapannya nanti kalau cair buat tambahan modal. Apalagi pandemi Covid-19 usaha saya terdampak dengan penurunan pendapatan lebih dari 50%,” jelas warga Kadipiro, Banjarsari tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya