SLEMAN: Keresahan warga lereng Merapi atas sulitnya mendapatkan akta lahir yang terbakar, akhirnya sirna. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan sosialisasi kepada warga Cangkringan untuk perolehan akta lahir.
Salah satu peserta sosialisasi, Heri Suprapto yang juga Kepala Desa Kepuharjo menjelaskan, warga sedikit mendapatkan kemudahan.
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
“Sosialisasi dari catatan sipil memberikan kemudahan warga untuk peroleh akta kembali,” katanya saat berbincang dengan Harian Jogja, Selasa (14/6).
Pengajuan akta lahir bisa dilakukan dengan membuat duplikat surat kelahiran di kantor desa, Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil dan Duplikat surat nikah di KUA. Kehilangan akta lahir juga harus dilaporkan ke kantor polisi setempat.(Harian Jogja/Akhirul Anwar)