SOLOPOS.COM - Waga dari berbagai daerah datang memanfaatkan menyusutnya saluran air irigasi tersebut untuk mencari ikan dengan menggunakan peralatan seperti jaring, setrum, dan senapan angin. 9Solopos/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SEMARANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengkategorikan wilayah Jawa Tengah (Jateng) di level sedang dalam penangkapan ikan dengan mengunakan setrum dan racun potas.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tak melakukan perbuatan melanggar hukum itu karena bisa didenda maksimal kurungan penjara 6 tahun dan denda uang mencapai Rp1,2 miliaran.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Tim Kerja Pengawasan Konservasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Iim Naimah.

Ia mengatatakan, saat ini di Jateng tengah mendapatkan pengawasan secara langsung karena masuk wilayah level sedang.

“Di Jawa Tengah ini banyak [aktivitas penangkapan ikan dengan setrum]. Tapi yang level besar paling banyak di Kalimantan, udah level besar pakai genset. Kalau di Jawa Tengah levelnya sedang. Ada juga yang nangkap udang pakai racun,” ungkap Iim saat ditemui wartawan di Semarang, Kamis (25/4/2024).

Padahal, lanjut Lim, aktivitas menangkap ikan dengan setrum dilarang karena merusak ekosistem air dan membahayakan bagi manusia. Selain itu, dampak jangka panjang penggunaan setrum mengakibatkan banyak nelayan yang mengeluh produktivitas hasil tangkap kian tahun kian menurun.

“Karena kalau pakai setrum menurut penelitian telur ikan yang nempel di daun itu 70 persen mati. Kemudian survei keluhannya pasti sama. ‘Bu dulu ikan gede-gede sekarang kecil-kecil’, ‘bu dulu ikan di situ saja enggak usah jauh-jauh udah dapet sekarang enggak dapat dapat’, ‘dulu di sini ada ikan endemik sekarang sudah enggak ada’ Ya iya kalau setrum kan seperti itu, semua ukuran diambil jadi enggak sempat recovery, itu dampaknya,” bebernya.

Oleh karena itu, Iim mengingatkan ada sanksi tegas bagi para pelaku aktivitas penyetruman ikan. Yakni denda maksimal hingga 6 tahun dan denda hingga miliaran.

“Mau orang nangkap ikan pakai bom, pakai racun atau setrum sangsinya sama, pidana penjara maksimal 6 tahun dan dendanya bisa sampai Rp1,2 miliar. Kalau penegakan hukum di Kalimantan udah langsung dipenjara saja, tidak ada ampun,” tandasnya.

Adapun hasil pengawasannya sejauh ini, aktivitas penangkapan ikan dengan mengunakan setrum dan racun potas pernah ditemukan di kawasan Rawa Pening, Kabupaten Semarang.

Atas temuan itulah yang membuat kawasan Rawa Pening saat ini telah terpasang plang bertuliskan ‘dilarang menyetrum’. “[Plang larangan] sudah dipasang lima, [sejak] dua tahun lalu. Dan sampai sekarang kata dinas enggak keliatan lagi [pelaku setrum], jadi sudah menurun,” klaimnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya