SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah memproses 35 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran birokrat.

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 28 pengaduan bisa dibuktikan sementara tujuh lainnya tidak. Atas kasus-kasus yang telah ditemukan buktinya, sebanyak delapan orang PNS saat ini telah dikenai sanksi. Dari delapan orang yang mendapatkan sanksi, staf Kecamatan Kartasura mendapat sanksi terberat yaitu dipecat sebagai PNS lantaran dinilai telah merugikan keuangan daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekda Sukoharjo yang saat ini merangkap sebagai Plt Inspektorat, Indra Surya menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada delapan orang PNS sekarang ini merupakan hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional pemerintah (APFP) atas dasar pengaduan masyarakat. “Sosialiasi hasil pemeriksaan APFP merupakan pembuktian kami bahwa apa yang dilaporkan masyarakat direspons oleh Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto,” jelasnya kepada wartawan, Senin (2/11).

Dengan demikian, pengaduan masyarakat tidak didiamkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut sesudahnya. Terkait makin bertambahnya jumlah pengaduan masyarakat soal pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, Indra membenarkannya. “Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat karena jumlah pengaduan yang makin meningkat menunjukkan tingkat kesadaran warga yang juga bertambah,” ujarnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya