SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pengaduan masalah keuangan di OJK mencapai ratusan

Harianjogja.com, JOGJA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima 168 pengaduan nasabah selama 2016. Dari Jumlah tersebut, andil dari nasabah pengguna jasa asuransi mencapai 9%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) DIY Body Hadisuwarno mengungkapkan, pelanggaran yang diadukan konsumen tidak semata kesalahan pihak asuransi tetapi juga dari konsumen.

Dari pihak asuransi, kesalahan yang dilakukan seperti tidak menjelaskan proses penggunaan asuransi secara detil, apa saja jenis penyakit yang dijamin, dan ketentuan klaim yang diajukan.

Body mengatakan, dari sisi konsumen, kepercayaan konsumen terbilang tinggi ketika sudah mengenal pihak-pihak yang bekerja di suatu perusahaan asuransi. Produk yang ditawarkan akan selalu diikuti tanpa menanyakan mekanisme dan persyaratannya.

“Misal, bu ikut asuransi ya. Lalu konsumen, ya wis, aku bayare berapa. Jadi cuma gitu tok,” tutur Body pada Harianjogja.com, Senin (27/2/2017).

Konsumen juga kerap tidak membaca klausul secara detil yang tertera dalam polis. Setelah menerima polis, ada konsumen yang langsung menyimpannya. Saat terjadi sesuatu di kemudian hari, barulah konsumen tersebut melalukan komplain terhadap perusahaan yang bersangkutan. Ia mengatakan, banyak ilmu asuransi yang tidak dipahami konsumen sehingga terjadi miskomunikasi.

Biasanya hal ini terjadi dalam hal pengajuan klaim. Menurutnya, apapun yang dijelaskan secara detil pasti akan tertuang dalam polis ataupun klausul.

Pelanggaran juga bisa terjadi karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya dengan tujuan investasi bodong. Bisa juga karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak menentu kemudian kolaps sehingga perusahaan harus tutup.

Menurut Body, kasus seperti ini kerap terjadi, dimana sebelum masa penjaminan belum selesai, perusahaan menutup perusahaan tanpa memberitahukan pada nasabahnya. Nasabah yang tidak mendapat penjaminan pun akan melakukan aduan kepada pihak berwajib.

“Maka konsumen harus tanya asuransinya kredibel atau tidak, kuat dalam keuangan atau tidak. Itu [kredibilitas asuransi] bisa dilihat dari portofolio,” tuturnya.

Salah satu majalah perbankan dan keuangan juga kerap merilis daftar asuransi yang kredibel di Indonesia. Ia mengakui, tingkat baca masyarakat memang masih rendah sehingga tidak mengakses informasi yang tertera dalam majalah tersebut. Body mengimbau kepada masyarakat untuk menggali lebih dalam latar belakang perusahaan sebelum memilih asuransi.

Kepala OJK DIY Fauzi Nugroho mengatakan, selain asuransi, ada pula aduan dari bidang lain. Dari 168 pengaduan, pengaduan nasabah pengguna jasa perbankan andil paling besar yaitu sebesar 73%. Disusul pengguna jasa perusahaan pembiayaan sebesar 13%, asuransi, dan 5% pengaduan lain-lain.

“Dari seluruh pengaduan yang masuk, alhamdulilah 85,7 persen pengaduan dapat diselesaikan dan sisanya telah ditindaklanjuti,” kata Kepala OJK DIY Fauzi Nugroho.

Ia mengatakan, jumlah aduan pada 2016 meningkat 91 pengaduan dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ini, akses pengaduan semakin terbuka sehingga masyarakat yang dirugikan dapat melapor kepada OJK lebih mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya