SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA: Jumlah pengaduan konsumen ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Jogja terus mengalami kenaikan. Sejak Januari, sudah ada 20 kasus pengaduan yang masuk BPSK Kota Jogja. Padahal dari data 2008, hanya ada 50 pengaduan kasus oleh konsumen.

Selama Mei ini tercatat ada 9 kasus pengaduan oleh konsumen yang diterima BPSK. “Tujuh dari pengaduan itu sudah masuk proses arbitrase melalui persidangan, yang lainnya dalam proses,” jelas Dwi Priyono, Pegawai Kesekretariatan BPSK Kota Jogja, sekaligus Divisi Pengaduan Konsumen Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menjelaskan, selama ini memang ada kecenderungan pengaduan konsumen mengalami kenaikan. “Karena tingkat kesadaran konsumen semakin tinggi dari waktu ke waktu, bahkan tak jarang pengaduan itu harus menunggu giliran untuk disidangkan karena jadwal yang penuh,” imbuhya.

Ekspedisi Mudik 2024

Jadwal persidangan di BPSK sendiri setiap minggu hanya ada dua kali, Selasa dan Kamis, dan hanya 3-4 kasus saja yang bisa disidangkan di setiap persidangan. Proses arbitrase pun maksimal harus sudah selesai dalam 21 hari sejak dimulainya sidang. Guna menyelesaikan perkara konsumen, BPSK menawarkan tiga opsi penyelesaian, yakni jalur konsiliasi, mediasi dan arbitrase.

Jika menghedaki konsiliasi maka BPSK hanya bertugas mempertemukan kedua pihak yang bersengketa. Jika lewat mediasi, BPSK menjadi mediatornya, sedangkan jika semuanya mentok baru dilakukan proses arbitrase di pengadilan. “Sejauh ini penyelesaian melalui arbitrase hanya sekitar 30% saja, karena keputus an arbitrase
bersifat final, tidak ada banding, hanya bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, jika ada novum (bukti baru) atau hal lainnya” ujar Dwi.

BPSK sendiri statusnya hanya sebagai lembaga pasif dalam penyelesaian sengketa yang tertuang dalam UU No 8/1999. BPSK hanya memiliki wewenang meneliti klausula baku dan tidak bisa melakukan advokasi. “Karenanya kami terus melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai arti penting nya perlindungan konsumen, jika ingin advokasi mereka bisa mengadu ke LKY,” terang Dwi Priyono.

Oleh Galih Kurniawan
HARIAN JOGJA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya