SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Kudus H.M. Tamzil berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Kudus H.M. Tamzil, Senin (6/4/2020), dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini. Vonis bupati nonaktif Kudus itu lebih ringan darpada tuntutan jaksa.

Hukuman yang dua tahun lebih ringan daripada tuntutan itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sulistyono. Tetapi hakim juga mengharuskan residivis koruptor itu membayar denda senilai Rp250 juta. Jika tidak dibayarkan maka harus diganti kurungan selama empat bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal hakim dalam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nyatanya vonis bagi bupati nonaktif Kudus itu tetap lebih ringan daripada tuntutan.

Berjemaah Salat di Masjid Menara Kudus, Protokol Kesehatan Dipegang Teguh

Pada dakwaan pertama, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian. Nilai total uang suap itu mencapai Rp750 juta.

Namun, menurut dia, dari tiga kali pemberian suap tersebut, terdakwa terbukti hanya menikmati Rp350 juta. “Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua senilai Rp350 juta,” ujarnya.

Pada penyerahan ketiga saat OTT KPK pada Juli 2019, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang suap tersebut karena hanya diperoleh barang bukti uang Rp145 juta yang diamankan dari mantan anggota staf khusus bupati, Agoes Soeranto alias Agoes Kroto. Menurut hakim, tidak diperoleh bukti uang lainnya pada saat penggeledahan.

Maklumat Ganjar Pranowo Soal Corona: Jangan Takut Kelaparan!

Adapun untuk dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp1,775 miliar. Hakim menilai tidak semua penerimaan suap oleh terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa masuk dalam gratifikasi.

Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa langsung maupun tidak langsung tersebut berasal diperuntukkan bagi membayar kebutuhan pilkada terdakwa, THR yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan, serta syukuran sejumlah pejabat yang dimutasi.

Sepengetahuan H.M Tamsil

Pemberian uang-uang tersebut tidak diterima langsung terdakwa, melainkan melalui anggota staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati. Walaupun demian, hakim menilai penerimaan uang tersebut atas sepengetahuan dan dilaporkan kepada terdakwa.

Ini Kisah Cabul Pria Grobogan ke Bocah 7 Tahun

“Perbuatan terdakwa tersebut telah mencederai amanah sebagai kepala daerah. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus korupsi pada 2015 lalu itu. Hukuman tambahan yang dijatuhkan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,125 miliar.

Selain itu, pengadilan juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman. Atas putusan tersebut, terdakwa H.M.Tamzil langsung menyatakan banding.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya