Jakarta [SPFM], Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa kasus suap pembahasan APBD kota Semarang, Soemarmo untuk ke luar Rutan, guna menghadiri pernikahan anak keduanya yang dilangsungkan hari ini di Semarang. Kuasa hukum Soemarmo, Rudi Alfonso hari ini. Sabtu (30/6) menjelaskan, Soemarmo diperkenankan menghadiri akad nikah, sementara resepsi tidak diperkenankan. Rudi memastikan, Soemarmo sudah kembali menempati rutan sore hari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang dijalaninya, Wali Kota Semarang non aktif itu menangis, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengizinkan dirinya menghadiri acara pernikahan anak keduanya. Soemarmo berjanji tidak akan melarikan diri, supaya Majelis Hakim mengizinkan dirinya ke luar tahanan. [vivanews/rda/bet-mg]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi