Sabtu, 30 Juni 2012 - 10:11 WIB

Pengadilan Tipikor kabulkan permohonan Soemarmo

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa kasus suap pembahasan APBD kota Semarang, Soemarmo untuk ke luar Rutan, guna menghadiri pernikahan anak keduanya yang dilangsungkan hari ini di Semarang. Kuasa hukum Soemarmo, Rudi Alfonso hari ini. Sabtu (30/6) menjelaskan, Soemarmo diperkenankan menghadiri akad nikah, sementara resepsi tidak diperkenankan. Rudi memastikan, Soemarmo sudah kembali menempati rutan sore hari ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang dijalaninya, Wali Kota Semarang non aktif itu menangis, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengizinkan dirinya menghadiri acara pernikahan anak keduanya. Soemarmo berjanji tidak akan melarikan diri, supaya Majelis Hakim mengizinkan dirinya ke luar tahanan. [vivanews/rda/bet-mg]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif