SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membuat keputusan kontroversial dengan memangkas banyak hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terpidana kasus gratifikasi dari buronan Djoko Tjandra serta tindak pidana pemufakatan jahat dan pencucian uang itu mendapat keringanan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum bersikap atas pemangkasan hukuman Pinangki.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi S, mengemukakan alasan pihaknya sampai saat ini belum menentukan sikap karena JPUbelum mendapatkan salinan putusan. Terutama di bagian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami belum terima salinan putusannya dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Riono kepada Bisnis, Selasa (15/6/2021).

Riono memastikan bakal mengambil sikap untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan itu, setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Akui King Maker Djoko Tjandra

"Nanti JPU pelajari putusannya terlebih dulu, baru mengambil sikap seperti apa. Kita tunggu saja ya salinan putusannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas banyak hukuman jaksa Pinangki. Putusan tersebut ter­tuang dalam laman Mahkamah Agung, Senin (14/6/2021) yang menyatakan bahwa ma­jelis hakim mela­ku­kan berbagai pertimbangan se­hingga hukuman jaksa Pinangki berkurang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian kutipan putusan.

Pertimbangan Hakim

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Disebut Siapkan 'Action Plan' Bebaskan Djoko Tjandra

“Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” demikian tertulis.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengu­rangi lebih dari separuh masa hu­kuman Pinangki tersebut. Ter­dakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali per­buatannya serta telah meng­ikhlaskan dipecat dari profesi se­bagai jaksa.

“Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga ma­syarakat yang baik. Bah­wa ter­dakwa adalah se­­orang ibu dari anak yang ma­sih balita [ber­­usia 4 tahun] la­yak diberi kesem­pat­an untuk meng­asuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya da­lam masa pertumbuhan,” ujar hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya