Rabu, 23 November 2011 - 19:51 WIB

Pengadilan terpadu berbasis gender dibentuk

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Polisi, jaksa, hakim, pengacara bersama Komnas Perempuan, akademisi, dan masyarakat sipil berkomitmen melawan tindak kekerasan pada perempuan dengan membentuk pengadilan terpadu berbasis perspektif gender. Bertempat di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/11), memorandum of understanding (MoU) terkait sistem pengadilan pidana terpadu penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPT PKKTP) ditandatangani. Hadir dalam acara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua MA Harifin Tumpa, dan Komnas Perempuan.

Penandatanganan MoU ini dirasa penting karena akses keadilan bagi perempuan sudah mendesak. Catatan Komnas Perempuan dalam tahun 2010 tercatat angka kekerasan mencapai 105 ribudan 96 persen terjadi di ranah privat. Selama ini, perempuan yang menjadi korban tidak berani melaporkan kasusnya karena dikhawatirkan akan membuka aib keluarga. [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif