SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) resmi lolos dari jeratan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan hasil perdamaian dengan para krediturnya pada Selasa (28/6/2022).

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kadarisman Al Riskandar mengungkapkan dalam pembacaan putusan, Selasa (28/6/2022), sidak PKPU emiten berkode WSBP ini berakhir dengan perdamaian atau homologasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Satu, menyatakan sah dan secara mengikat perjanjian perdamaian antara debitur PT Waskita Beton Precast Tbk. dengan para krediturnya sebagaimana tertera pada perjanjian perdamaian tertanggal 22 Juni 2022,” jelas dia saat membacakan putusan sidang, Selasa (28/6/2022).

Dia juga menyatakan sidang PKPU dengan debitur Waskita Beton Precast ini telah berakhir seiring pembacaan putusan tersebut.

Putusan pengadilan juga meminta agar para kreditur dan debitur mematuhi isi dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati.

Baca Juga: Eks Dirut Jasa Marga dan 4 Tersangka Proyek Fiktif Waskita Ditahan KPK

Tim Pengurus PKPU Waskita Beton Precast juga diminta mengumumkan putusan perdamaian tersebut dalam berita acara di dua surat kabar harian.

Selanjutnya, beban jasa pengurusan dan biaya yagn ditimbulkan selama proses PKPU akan dibebankan kepada WSBP.

WSBP melakukan voting final Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan selama dua hari yakni pada 17 dan 20 Juni 2022.

Manajemen WSBP mengatakan sebanyak 286 pihak menghadiri voting final WSBP. Pihak-pihak tersebut terdiri atas 10 bank, 274 vendor, dan 2 pemegang obligasi.

Hasilnya, sebanyak 8 kreditur separatis dengan total tagihan Rp2,14 triliun, dengan jumlah suara 214.985 dengan persentase 80,56% menyetujui hasil voting.

Baca Juga: PT Waskita Karya Baru Tambal Jalan Rusak Akibat Proyek Tol

Sementara itu, sebanyak satu kreditur tidak setuju dengan hasil voting yang mewakili total tagihan Rp518,9 miliar dengan total suara 51.894 yang memiliki persentase 19,44%.

Lalu untuk kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memiliki jaminan kebendaan, sebanyak 271 kreditur menyatakan setuju dengan total tagihan Rp3,67 triliun dengan total suara 367.144 atau setara 92,8%.

Sementara jumlah kreditur konkuren yang tidak setuju sebanyak 10 kreditur dengan total tagihan Rp284,9 miliar, dengan jumlah suara 28.490 atau setara 7,2%.

Dengan demikian, terdapat 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU WSBP dengan nilai setara Rp5,81 triliun, sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp803,84 miliar.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Sah! Pengadilan Putuskan Waskita Beton Precast (WSBP) Lolos PKPU

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya