Kamis, 26 Mei 2011 - 11:43 WIB

Pengadilan nunun dapat secara in absentia

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ahli Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro, I Nyoman Sarekat berpendapat,  pengadilan  in absentia, dapat menjadi pilihan terakhir terhadap Nunun Nurbaeti, setelah KPK menempuh semua prosedur yang patut untuk menghadirkan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan I Nyoman dihubungi Tempo Interaktif Kamis (26/5). Nyoman menilai, jika Nunun Nurbaeti tak bisa dihadirkan KPK dan akhirnya terpaksa harus ada pengadilan in absentia, maka peluang mengusut sumber cek pelawat akan semakin kecil.

Advertisement

Seperti diketahui, keberadaan istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun  ini terakhir diketahui di Singapura dan tidak pernah memenuhi panggilan KPK. Padahal, nama Nunun disebut dalam tiap dakwaan jaksa pada kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. [tempo/dev]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif