Jakarta [SPFM], Ahli Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro, I Nyoman Sarekat berpendapat, pengadilan in absentia, dapat menjadi pilihan terakhir terhadap Nunun Nurbaeti, setelah KPK menempuh semua prosedur yang patut untuk menghadirkan tersangka.
Hal tersebut diungkapkan I Nyoman dihubungi Tempo Interaktif Kamis (26/5). Nyoman menilai, jika Nunun Nurbaeti tak bisa dihadirkan KPK dan akhirnya terpaksa harus ada pengadilan in absentia, maka peluang mengusut sumber cek pelawat akan semakin kecil.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Seperti diketahui, keberadaan istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun ini terakhir diketahui di Singapura dan tidak pernah memenuhi panggilan KPK. Padahal, nama Nunun disebut dalam tiap dakwaan jaksa pada kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. [tempo/dev]