SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ahli Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro, I Nyoman Sarekat berpendapat,  pengadilan  in absentia, dapat menjadi pilihan terakhir terhadap Nunun Nurbaeti, setelah KPK menempuh semua prosedur yang patut untuk menghadirkan tersangka.

Hal tersebut diungkapkan I Nyoman dihubungi Tempo Interaktif Kamis (26/5). Nyoman menilai, jika Nunun Nurbaeti tak bisa dihadirkan KPK dan akhirnya terpaksa harus ada pengadilan in absentia, maka peluang mengusut sumber cek pelawat akan semakin kecil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diketahui, keberadaan istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun  ini terakhir diketahui di Singapura dan tidak pernah memenuhi panggilan KPK. Padahal, nama Nunun disebut dalam tiap dakwaan jaksa pada kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. [tempo/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya